KPU Ingatkan Parpol Ada Tenggat Waktu untuk PAW Caleg Terpilih
gedung KPU (beritasatu)
Mulanya, Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan jika pihaknya telah menerima banyak surat pemberitahuan dari parpol terkait PAW caleg terpilih. Mellaz mengatakan rata-rata alasan PAW tersebut lantaran caleg terpilih itu akan maju di Pilkada 2024.
"Ini beberapa parpol sudah mengajukan surat pemberitahuan. Bahwa calon-calon terpilih, terutama yang maju sebagai calon kepala daerah itu kan memang salah satu persyaratannya mengundurkan diri. Nah itu sudah sebagian sudah diterima KPU dan tentu saja karena itu mekanisme yang memang wewenangnya partai politik, tentu kami akan melakukan proses," kata Mellaz di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024).
Mellaz pun mengingatkan parpol untuk membatasi waktu terkait PAW caleg terpilih itu. Hal itu, kata dia, lantaran akan ada orientasi penanaman nilai kebangsaan yang dilakukan KPU dan Lemhannas sebelum pelantikan caleg terpilih.
"Meskipun demikian kami juga memberitahukan kepada partai-partai politik, agar ada batas waktu karena ini nanti menyangkut segala kebutuhan, terutama administrasi," jelasnya dilansir Detik.
"Karena kan ada kebutuhan KPU dan juga Lemhannas dalam memfasilitasi para calon terpilih yang nanti akan dilantik, terutama yang baru, yang new comer untuk ada semacam orientasi penanaman nilai-nilai kebangsaan," sambung dia.
Namun, Mellaz belum menjelaskan lebih rinci total PAW caleg terpilih. Dia mengatakan beberapa diantaranya telah dilakukan klarifikasi ke DPP partai.
"Definitifnya belum kita tahu, tapi yang jelas nanti kemungkinan itu yang orientasi untuk penanaman nilai-nilai kebangsaan lebih dari 300-an, new comer kira-kira gitu. yang lainnya kan posisinya ini kan incumbent, petahana," tuturnya.***
Komentar