Heru Budi Terlempar dari Usul DPRD Sebagai Pj Gubernur Jakarta
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Net)
Jakarta, law-justice.co - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak masuk dalam tiga nama usulan DPRD DKI Jakarta sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta selanjutnya.
Dalam Rapat Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/9), perwakilan partai politik di DPRD menyebutkan nama-nama yang diusulkan masing-masing.
Hasilnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi meraih 8 suara, Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir 7 suara, dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik 7 suara.
Kemudian Sekda DKI Joko Agus 2 suara, Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta Marullah Matali 1 suara, Heru Budi Hartono 1 suara, dan Pj Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi 1 suara.
Satu suara yang didapatkan Heru Budi merupakan usulan dari PDIP Perjuangan (PDIP).
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan tiga nama yakni Teguh, Tomsi, dan Akmal bakal diusulkan ke Mendagri.
"Berdasar hasil tersebut maka tiga nama akan diajukan Ke Mendagri utuk jadi bahan pertimbangan dalam menetapkan Pj Gubernur Jakarta," kata Yani dilansir dari CNN Indonesia.
Pemilihan Pj Gubernur DKI Jakarta ini bertalian dengan habisnya masa jabatan Heru Budi pada 17 Oktober 2024.
Sementara itu, Pilkada Serentak 2024 baru digelar pada 27 November 2024. Pelantikan kepala daerah terpilih rencananya digelar pada Februari 2025.
Di DKI Jakarta, pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang mengikuti pilkada yaitu Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.***
Komentar