KPK: Ada Dokumen Penting yang Ditemukan di Mobil Harun Masiku
Buron KPK Harun Masiku (PMI News)
Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa menemukan mobil yang digunakan oleh buronan kasus suap, Harun Masiku (HM).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyatakan bahwa dalam kendaraan tersebut, tim penyidik mendapati dokumen penting.
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," katanya kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
Meski begitu, Asep tidak menjelaskan lebih rinci dokumen yang dimaksud. Namun, ia mengungkapkan, mobil itu ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu. Kendaraan ini telah terparkir di lokasi tersebut selama bertahun-tahun.
"Sudah terparkir selama dua tahun," ungkap Asep.
Sebelumnya, Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkap fakta baru soal pencarian buronan kasus suap Harun Masiku (HM). Dia menyebut, tim penyidik baru-baru ini menemukan mobil milik mantan caleg PDIP itu.
"Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun," kata Nawawi kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9).
Meski demikian, Nawawi tidak memerinci di mana lokasi maupun kapan penemuan mobil itu dilakukan. Dia hanya menegaskan bahwa KPK serius dalam mencari keberadaan Harun Masiku.
"(Terkait) Harun Masiku, kami tidak pernah berhenti, terus mencari," tegas dia.
Nawawi bahkan menyebut, dia secara rutin menghubungi penyidiknya untuk menanyakan perkembangan pencarian Harun Masiku.
"Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa Purbo Bekti, Kasatgas), ‘mas bagaimana mas perkembangannya, mas?’" jelas dia.
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Komentar