Novel Baswedan Minta Pansel KPK Jangan Pilih Orang Bermasalah
Novel Baswedan. (detik)
Jakarta, law-justice.co - Bekas penyidik KPK Novel Baswedan meminta Panitia Seleksi (Pansel) tidak terburu-buru dalam menyeleksi calon pimpinan KPK. Novel mengatakan hal itu agar Pansel tidak memilih orang yang bermasalah.
"Saya agak khawatir kenapa Pansel harus terburu-buru, contohnya sampai sekarang tinggal 20 orang (capim KPK)," kata Novel di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
"Ini kan untuk memenuhi pemilihan-pemilihan KPK yang bulan Desember. Artinya, apabila Pansel bekerja dengan lebih teliti, semoga hasilnya lebih bagus. Lebih buru-buru tentunya tidak sebagus kalau lebih teliti," sambungnya.
Novel mengatakan gugatan uji materi yang diajukannya ialah agar Panitia Seleksi dapat memilih tokoh-tokoh yang memang memiliki potensi. Novel berharap putusan MK ini dapat menjadi catatan bagi Panitia Seleksi KPK.
"Jadi kritik serius Panitia Seleksi Pimpinan KPK, jangan sampai kemudian memilih orang bermasalah yang kemudian membuat KPK semakin hancur, sehingga berikutnya orang menjadi tidak mau lagi untuk mendaftar atau memperjuangkan untuk di KPK karena KPK-nya semakin rusak," ungkapnya dilansir dari Detik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Selain itu, MK menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel. Dalam provisi itu, Novel meminta MK untuk mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK.
"Menolak provisi para pemohon," ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK dapat memahami argumentasi pemohon. Namun, kata Suhartoyo, belum adanya kesempatan pemohon untuk mengikuti pendaftaran calon pimpinan KPK periode ini tidak menutup upaya untuk memperbaiki KPK.
"Apabila hal yang didalilkan para pemohon benar, Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya," jelasnya.
"Sementara itu, sembari menunggu kesempatan pada periode berikutnya, untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK, khususnya syarat yang berkaitan dengan usia paling rendah, para pemohon tetap dapat memberikan kontribusi melalui peran serta masyarakat untuk turut serta melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK," sambung dia.***
Komentar