Bareskrim Gerebek Tempat Percetakan Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi

Kamis, 12/09/2024 14:15 WIB
Ilustrasi - Uang Palsu. Foto: net

Ilustrasi - Uang Palsu. Foto: net

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat percetakan uang palsu di Kota Bekasi, Senin (9/9). Polisi pun menyita uang palsu senilai Rp1,2 miliar.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan ada 10 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Helfi saat dihubungi, Kamis (12/9).

Delapan dari 10 tersangka ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Sedangkan dua lainnya ditangkap di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.

Para tersangka masing-masing berinisial SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan penerima orderan, dan SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu. Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, serta JR yang berperan sebagai perantara.

Terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S mengungkapkan penyidik telah menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.

Andri menyampaikan saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," jelas Andri dilansir dari CNN Indonesia.

"TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," imbuhnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar