Bareskrim Periksa 21 Saksi di Korupsi Penerangan Jalan Umum ESDM

Kamis, 12/09/2024 14:44 WIB
Bareskrim Polri (Net)

Bareskrim Polri (Net)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM tahun 2020.

"Masih dalam tahapan pengumpulan alat bukti. (Sudah) 21 orang (saksi diperiksa)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).

Arief menerangkan saat ini penyidik juga tengah berkoodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

Dia memastikan tidak akan kendala yang ditemukan penyidik dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Termasuk melalui kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan perhitungan kerugian keuangan negara bersama BPK RI," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan PJUTS, Kamis (4/7).

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen terkait hingga bukti elektronik seperti ponsel, laptop, hardisk, flashdisk, hingga komputer. Barang bukti disita dari Kantor Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

Arief menjelaskan tindak pidana korupsi itu diduga terjadi pada tahun 2020. Berdasarkan lokasi, Arief mengatakan proyek itu dikerjakan pada tiga wilayah berbeda mulai dari barat, tengah, hingga timur Indonesia.

"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," tuturnya.

Polisi menduga nilai kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi tersebut mencapai Rp64 miliar. Namun, kata Arief, angka tersebut masih belum final lantaran masih menunggu perhitungan ahli terkait.

"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 m, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," katanya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar