Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK Ditolak MK

Kamis, 12/09/2024 13:11 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 dan nomor urut 1.  MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim MK lainnya juga hadir dalam sidang PHPU. Robinsar Nainggolan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 dan nomor urut 1. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim MK lainnya juga hadir dalam sidang PHPU. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan menolak permohonan uji materiil yang diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dkk soal syarat minimum usia calon pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK.

Pasal itu menyatakan usia minimal calon pimpinan KPK yaitu 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

"Menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (12/9).

Suhartoyo mengatakan penentuan batas usia minimal dan maksimal dalam suatu undang-undang, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang hanya dapat dinilai atau diadili mahkamah apabila penentuan usia itu melanggar berbagai batasan kebijakan hukum terbuka.

Maka, dalam perkara itu, Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran batasan suatu kebijakan hukum terbuka dan kebijakan hukum itu juga tidak menimbulkan problematika kelembagaan.

"Artinya, di samping tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebijakan hukum terbuka, Mahkamah menilai sejauh ini perubahan syarat usia paling rendah sebagai pimpinan KPK tidak membuat ketentuan atau norma demikian menjadi tidak dapat atau tidak mungkin dilaksanakan," ucap Suhartoyo.

Dalam putusan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia berpendapat seharusnya MK mengabulkan permohonan meski sebagian, sehingga norma Pasal 29 huruf e seharusnya berbunyi sebagai berikut.

"Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 tahun secara berturut-turut atau paling tinggi berusia 65 tahun."

Sebelumnya, sejumlah mantan pegawai KPK yang mewakili IM57+ Institute mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK 19/2019.

Para pemohon tersebut di antaranya Novel Baswedan (ASN Polri), Mochamad Praswad Nugraha (ASN Polri), Harun Al Rasyid (PNS), Budi Agung Nugroho (karyawan swasta), Andre Dedy Nainggolan (PNS), Herbert Nababan (PNS), Andi Abd Rachman Rachim (PNS), Rizka Anungnata (Polri), Juliandi Tigor Simanjuntak (PNS), March Falentino (karyawan swasta), Farid Andhika (karyawan swasta), serta Waldy Gagantika (karyawan swasta).

Mereka mengatakan dirugikan atas Pasal 29 huruf e UU KPK yang mengatur batas usia minimum calon pimpinan KPK.

Para pemohon yang pernah menjadi pegawai KPK mengalami kerugian konstitusionalitas karena dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029 berdasarkan penafsiran ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar