Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut, Polri Turun Tangan
Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut, Polri Turun Tangan. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Dittipidkor Bareskrim Polri) menyatakan bahwa memberikan pendampingan untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengusut dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan rencana tim satgas dari Mabes akan berangkat menuju ke lokasi pelaksanaan PON XXI pada Jumat (13/9) besok.
"Tim satgas dari Mabes, hari Jumat menuju ke lokasi PON XXI, di antaranya untuk memberikan pendampingan Kemenpora dan mendalami hal yang dilaporkan," kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Sebelum berangkat ke lokasi, disampaikan Arief, pihaknya telah lebih dulu berkoordinasi dengan Kemenpora terkait dugaan penyelewengan tersebut.
"Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumut Mabes Polri," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menyebut ada dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON di Sumatera Utara (Sumut). Dugaan ini berawal dari temuan venue atau lokasi pertandingan yang belum selesai pembangunannya.
"Ada beberapa titik di mana venue olahraganya itu sudah selesai, tapi memang venue pendukungnya beberapa ada yang belum 100 persen. Di mana itu sebenarnya porsinya APBD atau daerah. Tapi di sini kita sudah tidak melihat siapa tugas siapa," kata Dito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9) seperti dikutip dari detik.com.
Disampaikan Dito, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan perintah pembentukan satgas untuk PON. Dalam satgas itu, ada sejumlah aparat penegak hukum, termasuk Wakil Jaksa Agung yang menjadi Kepala Satgas untuk Pendampingan Tata Kelola.
"PON ini ada Satgas Nomor 24 Tahun 2024 yang dikeluarkan Bapak Presiden beberapa bulan lalu. Di dalamnya itu sudah juga termasuk Satgas untuk pendampingan tata kelola di mana dikepalai oleh Wakil Jaksa Agung, beserta penegak hukum lainnya dan untuk masalah ini," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Dito lantas berkoordinasi dengan Kejagung dan Bareskrim untuk mengusut dugaan penyelewengan tersebut. Dia meminta pelaksanaan pembangunan venue PON sesuai dengan spek dam waktu yang tertera di kontrak.
"Kami sudah melaporkan dan juga koordinasi ke kejaksaan Agung di Jamintel dan juga Bareskrim Polri untuk menelusuri dan memastikan ini yang namanya pengerjaan ini harus sesuai spek dan 100 persen harus sesuai yang dibutuhkan dan pastinya harus sesuai kontrak juga," tutur dia.
Lebih lanjut, Dito juga meminta masyarakat melapor jika menemukan penyelewengan. Ia pun memastikan akan menindak tegas jika terbukti ada yang tidak benar.
Komentar