Respons KPK soal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman SYL

Rabu, 11/09/2024 08:26 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023. Robinsar Nainggolan

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa.

"Bahwa tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp44 miliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).

Meyer mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan PT DKI untuk dapat dipelajari.

"Dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindak selanjutnya," ucap dia.

PT DKI Jakarta menghukum SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Putusan tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Hanya saja, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Hatta tetap divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan hukuman terhadap Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya empat tahun.

Kasdi juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar