Bekas Anak Buah SYL, Muhammad Hatta Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Selasa, 10/09/2024 14:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Robinsar Nainggolan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta tetap divonis 4 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024," kata ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Oleh karena itu, Hatta tetap dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim memerintahkan Hatta tetap berada dalam tahanan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam berada tahanan," ujar hakim dilansir Detik.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat. Hakim menyatakan Hatta hanya mengikuti perintah Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian.

Duduk sebagai hakim anggota adalah Teguh Harianto, Sumpeno, Gatut Sulistyo, dan Fauzan.

Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Muhmmad Hatta terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan. Muhammad Hatta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hatta divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar