Mahfud : Naik Jet Pribadi JK Bukan Gratifikasi, Tak Ada Flexing

Sabtu, 07/09/2024 13:45 WIB
Mahfud MD - Sumber Foto romedia Teknologi

Mahfud MD - Sumber Foto romedia Teknologi

Jakarta, law-justice.co - Bekas Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan penggunaan jet pribadi milik Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi bukan merupakan gratifikasi.

Mahfud bercerita pernah naik jet pribadi milik JK tersebut dengan tujuan Jakarta-Makasar saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud kala itu diundang untuk mengisi khutbah hari raya di Masjid Almarkaz, Makassar.

JK sebagai Ketua Pembina Masjid, kata Mahfud, mengantar dan menemani dirinya langsung dengan jet pribadi serta menyediakan kamar hotel.

Tak hanya saat itu, Mahfud kembali menggunakan jet pribadi milik JK saat acara Munas KAHMI di Palu pada November 2022. Tokoh-tokoh KAHMI disebut menyumbang sesuai pilihan, seperti gedung, catering, gala dinner, hotel, hingga transportasi.

"Atas usul Pak JK, saya ditugaskan berangkat dengan rombongan privat jet Pak JK. Ada juga Pak Anies di situ," kata Mahfud melalui akun Instagram resminya, Sabtu 7 September 2024.

"Ada yang nanya: apa itu bukan gratifikasi? Tentu bukan, sebab saya menerima undangan khutbah harus pergi dan menginap di Makassar tanpa harus mengeluarkan biaya negara," imbuhnya.

Mahfud mengatakan dirinya dan JK merupakan Ketua Dewan di Majelis Nasional KAHMI. JK didapuk sebagai Ketua Dewan Etik, sementara Mahfud sebagai Ketua Dewan Pakar.

"Tak ada pemberian cuma-cuma, hedon, atau flexing sama sekali, seperti yang sejumlah yang diramaikan belakangan ini, dan itu semua tanpa honorarium sepeser pun," tegasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Mahfud lantas menyinggung kasus dugaan gratifikasi anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Ia berpendapat KPK tidak bisa dipaksa untuk memanggil Kaesang. Hal itu kembali pada iktikad baik lembaga tersebut.

Namun, kata dia, jika alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi. Mahfud mengatakan banyak koruptor yang terlacak setelah anak dan istri mereka yang bukan pejabat diperiksa KPK, salah satu contohnya dalam kasus Rafael Alun.

"RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap," ucap Mahfud.

"Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan jika Kaesang tidak diperiksa dengan alasan bukan pejabat, dikhawatirkan ke depan, pejabat bakal meminta gratifikasi melalui keluarganya.

"Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya," ujarnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar