60% Kuota BBM Solar dan Pertalite Sudah Habis Terserap

Sabtu, 07/09/2024 08:00 WIB
BBM subsidi (tempo)

BBM subsidi (tempo)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat, realisasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar subsidi dan Pertalite (RON 90) hingga saat ini telah mencapai 60% dari kuota yang telah ditetapkan pada 2024.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati optimistis kuota BBM solar subsidi dan Pertalite pada tahun ini akan cukup. Terlebih, pemerintah juga akan menerbitkan aturan untuk penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran dalam waktu dekat.

"Realisasi penyaluran untuk Solar dan Pertalite ya, jadi sampai saat ini posisinya itu di angka kurang lebih 60% lah, baik untuk Solar maupun untuk Pertalite. 60% dari kuota yang ada, seperti itu. Jadi insya Allah sampai akhir tahun itu masih mencukupi," tutur Erika dalam Program Energy Corner CNBC Indonesia, Jumat (06/09/2024).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan kuota penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite (RON 90) pada 2024 sebesar 31,7 juta kilo liter (kl). Sedangkan untuk kuota Solar ditetapkan sebesar 19 juta kl pada tahun ini.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan pelaksanaan aturan untuk penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 ini.

"Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," ujar Bahlil ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, dikutip Kamis (29/8/2024).

Dikutip dari CNBC Indonesia, Bahlil sendiri belum dapat memerinci siapa saja yang nantinya masih diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite maupun Solar Subsidi.

Namun, berdasarkan informasi terbaru yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC).

Mobil bensin dengan kapasitas mesin (CC) di atas 1.400 CC tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite. Sementara, mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak diperbolehkan lagi menggunakan Solar subsidi.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar