ICW: Penurunan Cukup Signifikan OTT Korupsi Periode 2019-2024

Sabtu, 07/09/2024 05:00 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan pada kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 tindakan operasi tangkap tangan (OTT) mengalami penurunan dari periode sebelumnya. Menurutnya, dalam periode kepemimpinan Firly Bahuri, OTT di KPK jarang dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh peneliti dari ICW, Diky Anandya, dalam acara `Peluncuran Laporan dan Diskusi Publik Evaluasi Kinerja KPK 2019-2024` di Mangkuluhur Artotel Suites, Jalan Gatot Subroto, Jumat (6/9/2024). Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Kami melihat bahwa ada penurunan yang cukup signifikan dari segi penindakan kasus korupsi melalui metode tangkap tangan. Kalau kita bandingkan dengan tahun pertama dengan komisioner sebelumnya tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga, hingga tahun keempat angkanya jauh berbeda, menurun drastis," ucap Diky dalam pemaparannya.

Ia menyebutkan OTT di zaman Agus Rahardjo dan Firly Bahuri berbeda. Di tahun pertama kepemimpinan Agus, 17 OTT dilakukan, sementara Firly Bahuri dan tim berada jumlah OTT di angka 7.

Pada tahun kedua, tingkat OTT Agus Rahardjo dan tim mencapai 19 kali, sedangkan Firly terhitung 6 kali dilakukan. Penurunan juga serupa untuk tahun ketiga dan keempat."

Ada beberapa yang kami duga penurunan ini terjadi, yang pertama adalah pimpinan KPK periode 2019-2024 itu memang tidak punya visi untuk penindakan kasus korupsi, bahkan ini juga disampaikan oleh Firli Bahuri pada saat fit and proper test pada tahun 2019 lalu," ungkap Diky dilansir Detik.

Ia menyinggung pernyataan Firly kala fit and proper test calon pimpinan KPK di DPR RI. Dia menyebutkan Firly ingin mengedepankan aspek pencegahan di kepemimpinan mendatang.

"Bahwa periode ke depan ketika dia terpilih menjadi pimpinan KPK maka akan mengedepankan aspek pencegahan. Kinerja kerja-kerja untuk pencegahan," tutur Diky.

"Padahal kalau kita lihat pada konteks penegakan hukum antikorupsi seharusnya pencegahan itu tidak bisa dipandang secara parsial hanya menekankan pada aspek pencegahan, tapi harus berjalan simultan dengan penindakan," imbuhnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar