Massa Aksi 20 Tahun Kasus Munir Segel Kantor Komnas HAM, Ini Sebabnya
Setiap Kamis sore beberapa orang dengan mengenakan baju hitam dan berpayung hitam berdiri di depan Istana Merdeka. Mereka sudah di sana sejak tahun 2007 hingga sekarang. Tuntutan mereka tetap sama yakni mencari keadilan dan keluarganya yang hilang sejak Orde Baru. Aksi Kamisan ke 830 juga untuk memperingati kematian Munir Said Thalib. Robinsar Nainggolan
Jakarta, law-justice.co - Massa aksi #20TahunKasusMunir menggeruduk dan menyegel kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Jumat 6 September 2024 sore.
Pantauan di lokasi, massa aksi menempelkan stiker penyegelan di pintu utama gedung Komnas HAM.
Massa aksi menuntut agar Komnas HAM segera mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib.
Mereka juga mendesak agar pemerintah segera menetapkan kasus Munir itu sebagai pelanggaran HAM Berat dan bukan kasus pembunuhan biasa.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah yang menghampiri massa aksi setelah melakukan audiensi dengan 15 perwakilan aliansi masyarakat, juga terlihat ditahan masuk usai gerbang utama kantor Komnas HAM digembok massa.
"Ini saya nanti masuk kerja untuk menyelesaikan penyelidikan bagaimana, soalnya kantornya disegel," jelas Anis sembari terkekeh.
Anis selanjutnya memastikan sikap Komnas HAM tetap menganggap pembunuhan Munir sebagai salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia, yang penting untuk Komnas HAM usut tuntas dan selesaikan.
Ia juga menyatakan penyelidikan dan komitmen penyelesaian kasus ini untuk memastikan tidak adanya impunitas dan untuk memastikan peristiwa serupa tidak berulang, terutama untuk pembela HAM di Indonesia.
"Komnas HAM pada Januari 2023 sudah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir, dan sampai hari ini kami masih bekerja menyelesaikan proses penyelidikan," ungkapnya dilansir CNN Indonesia.
Anies mengatakan mereka sudah memanggil sejumlah saksi dan tengah dan terus mengumpulkan sejumlah dokumen pembanding dan pendukung sebagai bukti.
Ia pun memastikan Komnas HAM berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini agar penyelidikan ini diakhiri dan hasilnya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Mudah-mudahan teman-teman terus menerus mengingatkan kami," ujar Anis.
"Saya mewakili Komnas HAM meminta maaf kalau proses yang kami lakukan dianggap bertele-tele, dianggap memakan waktu yang banyak. Tapi memang kami membutuhkan waktu untuk memastikan proses penyelidikan bisa berjalan," imbuhnya.
Komentar