IM57: Putusan Etik Bisa Diskualifikasi Nurul Ghufron dari Capim KPK

Jum'at, 06/09/2024 19:25 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Kompas)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Kompas)

law-justice.co - Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, menilai putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa menjadi bukti kuat untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dari kontestasi pemilihan calon pimpinan KPK periode 2024-2029.

"Dasar putusan etik ini menjadi bukti tidak terbantahkan untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dalam proses seleksi Capim KPK," ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat 6 September 2024.

IM57+, organisasi bentukan puluhan mantan pegawai KPK yang disingkirkan lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menilai putusan etik yang dibacakan pada hari ini mengungkap fakta-fakta penting.

Salah satunya tindakan Ghufron yang menghubungi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) pada saat KPK menangani kasus di institusi tersebut.

"Dengan putusan etik yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik, harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron," kata Praswad.

Praswad yang merupakan mantan penyidik KPK ini lantas meminta aparat penegak hukum membuka penyelidikan sesuai Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-undang (UU) KPK. Menurut dia, putusan etik Ghufron bisa menjadi bukti permulaan proses penyelidikan yang harus dilakukan.

"KPK, Kepolisian dan bahkan Kejaksaan Agung harus segera memulai proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini," tegas Praswad dilansir dari CNN Indonesia.

"Dan jika proses penegakan hukum dimulai, maka Nurul Ghufron akan tersandera dengan potensi pidana, sehingga menjadi mustahil bagi dirinya memimpin KPK dengan independen di masa yang akan datang," sambungnya.

Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.

Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.

Ghufron ingin Andi Dwi Mandasari (ADM) yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang. Keinginan itu akhirnya dipenuhi oleh Kasdi.

Komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK.

Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.

Dikonfirmasi terpisah, Ghufron menyerahkan nasib sepenuhnya kepada panitia seleksi (Pansel) capim KPK. Ia mengatakan tidak bisa memengaruhi independensi pansel.

"Saya pasrahkan kepada pansel (panitia seleksi) saja," kata Ghufron usai menjalani sidang kode etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9) petang.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar