Nurul Ghufron Pasrah Bila Putusan Etik Pengaruhi Seleksi Capim KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: VOI
Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pasrah putusan etik Dewas KPK dapat mempengaruhi proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029 yang sedang diikutinya.
"Saya pasrahkan kepada pansel (panitia seleksi) saja," ujar Ghufron usai menjalani sidang kode etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9) petang.
Ghufron menjelaskan tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab kekhawatiran mengenai putusan etik Dewas dijadikan pertimbangan pansel dalam menyeleksi calon.
"Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri. Sekali lagi, saya menjaga independensi beliau [anggota pansel] untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," ucap dia.
Meskipun begitu, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengaku tetap percaya diri terhadap proses seleksi yang sedang berjalan.
"Tentu saya tetap confident. Bahwa penilaian dari pansel bagaimana, saya pasrahkan ke yang bersangkutan [pansel]," beber Ghufron dilansir dari CNN Indonesia.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya telah memberi catatan mengenai Ghufron kepada Pansel. Informasi itu disampaikan sebelum putusan etik dibacakan hari ini.
Menurut dia, tidak perlu lagi mengirim hasil putusan etik karena pansel pasti sudah mengetahui lewat pemberitaan media.
"Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK, sudah kami sampaikan. Kami sampaikan apa adanya. Catatan etika apa adanya. Jadi, waktu itu kami sampaikan memang benar ada, namun belum diputus karena ada penundaan. Jadi, apa adanya kami sampaikan," tutur Tumpak.
"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah, lah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia (pansel) baca juga," sambungnya.
Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.
Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.
Ghufron ingin Andi Dwi Mandasari (ADM) yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.
Keinginan itu akhirnya dipenuhi oleh Kasdi.
Komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.
Komentar