Usai Risma Mundur, Jokowi Tunjuk Muhadjir Jadi Plt Menteri Sosial

Jum'at, 06/09/2024 12:06 WIB
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator PMK (Suara Jogja)

Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator PMK (Suara Jogja)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menunjuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Sosial (Mensos) usai Tri Rismaharini mundur dari kabinet.

Jokowi meresmikan kebijakan itu melalui Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2024. Keppres itu dibuat atas surat pengunduran diri yang diajukan Risma.

"Presiden juga menunjuk Bapak Muhadjur Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9).

Risma, ucapnya, mengundurkan diri karena hendak menjadi calon gubernur Jawa Timur di Pilkada Serentak 2024. Ari mengatakan Jokowi telah menerima permohonan pengunduran diri Risma.

"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," ucap Ari.

Sebelumnya, Risma mencalonkan diri sebagai gubernur Jawa Timur. Dia menggandeng Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans sebagai calon wakil gubernur.

Risma-Gus Hans maju dengan modal dukungan dari PDIP. Mereka akan berhadapan dengan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Setelah memutuskan maju, Risma sempat menyebut akan mengundurkan diri dari kabinet. Dia juga telah menemui Jokowi pekan kemarin.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar