KPU Jakarta Minta Rano Karno Lengkapi Surat Pengunduran Diri dari DPR

Kamis, 05/09/2024 18:20 WIB
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno menjalani tes kesehatan selama 11 jam di RSUD Tarakan, Jakarta, Jumat (30/8/2024). Wakil Direktur Pelayanan RSUD Tarakan Weningtyas Purnomorini mengatakan pemeriksaan bakal selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Ia menjelaskan pada tahap pertama, Pramono-Rano menjalani psikotes. Robinsar Nainggolan

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno menjalani tes kesehatan selama 11 jam di RSUD Tarakan, Jakarta, Jumat (30/8/2024). Wakil Direktur Pelayanan RSUD Tarakan Weningtyas Purnomorini mengatakan pemeriksaan bakal selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Ia menjelaskan pada tahap pertama, Pramono-Rano menjalani psikotes. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta bakal calon wakil gubernur Rano Karno melengkapi syarat administrasi untuk maju di Pilkada Jakarta.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan Rano telah menyerahkan surat pengunduran diri dari anggota DPR periode 2019-2024 yang disampaikan kepada partainya. KPU meminta Rano melengkapi surat dari Sekretariat Jenderal DPR.

"Surat pengunduran diri beliau ke partai politik sudah dilakukan, tapi kami minta untuk dilengkapi di antaranya surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sedang diproses dari Kesetjenan DPR," kata Dody di Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Selain itu, Dody menjelaskan Rano juga perlu melengkapi surat keterangan mundur dari anggota DPR 2024-2029. Rano diketahui terpilih kembali dalam Pileg 2024 lalu.

"Kemudian beliau karena terpilih anggota DPR 2024, maka kami minta surat dari partai politik kepada KPU RI bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai calon terpilih DPR sehingga akan dilakukan pergantian calon oleh anggota KPU RI," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan dokumen persyaratan dari tiga bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar, belum memenuhi syarat.

"Bahwa ketiga pasangan calon belum memenuhi syarat dan harus melengkapi dan melakukan perbaikan untuk ke depannya," kata Ketua KPU Wahyu Dinata di Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Wahyu menyatakan para bakal pasangan calon diberi waktu tiga hari sejak Jumat (6/9) hingga Minggu (9/9). KPU nantinya akan kembali memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.

Secara umum, ia menjelaskan dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat itu di antaranya karena belum adanya surat keterangan pailit, surat tanda terima laporan LHKPN, pas foto, gelar akademik, hingga surat pengunduran diri sebagai anggota DPR atau caleg terpilih.

Ada tiga pasangan yang telah mendaftar. Pertama pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDIP dan Hanura. Jika ditotal, persentase suara PDIP dan Hanura sebesar 14,46 persen.

Kedua, pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang diusung 14 partai yakni Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, Garuda dan PKN. Akumulasi suara 14 partai ini sekitar 83,46 persen.

Sementara pasangan yang terakhir mendaftar adalah Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju lewat jalur perseorangan atau independen.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar