Pilkada Jakarta

KPU: Dokumen Tiga Bakal Cagub-Cawagub Jakarta Belum Penuhi Syarat

Kamis, 05/09/2024 14:30 WIB
Kantor KPU DKI Jakarta (dok.rakyatpos.id)

Kantor KPU DKI Jakarta (dok.rakyatpos.id)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan dokumen persyaratan dari tiga bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar belum memenuhi syarat.

"Bahwa ketiga pasangan calon belum memenuhi syarat dan harus melengkapi dan melakukan perbaikan untuk ke depannya," kata Ketua KPU Wahyu Dinata di Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Wahyu menyatakan para bakal pasangan calon diberi waktu tiga hari, 6 sampai 9 September untuk melengkapi berkas yang kurang. KPU akan kembali memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.

Secara umum, ia menjelaskan dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat itu di antaranya karena belum ada surat keterangan pailit, surat tanda terima laporan LHKPN, pas foto, gelar akademik, hingga surat pengunduran diri sebagai anggota DPR atau caleg terpilih.

"Ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada. Pas foto masih warna-warnanya beda-beda," ungkap Wahyu dilansir Detik.

"Penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhirnya. Nah, ini yang secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat," imbuhnya.

Ada tiga pasangan yang telah mendaftar di Pilgub Jakarta. Pertama pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDIP dan Hanura. Jika ditotal, persentase suara PDIP dan Hanura sebesar 14,46 persen.

Kedua, pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang diusung 14 partai yakni Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, Garuda dan PKN. Akumulasi suara 14 partai ini sekitar 83,46 persen.

Sementara pasangan yang terakhir mendaftar adalah Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju lewat jalur perseorangan atau independen.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar