Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara
Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, Ternyata Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Potong Hukuman Edhy Prabowo (Kolase dari berbagai sumber).
Jakarta, law-justice.co - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara. Jaksa KPK menyakini Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengadili menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 5 September 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dnegan pidana penjara selama 15 tahun," imbuhnya dilansir Detik.
Jaksa juga menuntut Gazalba membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Gazalba juga dituntut membayar uang pengganti senilai USD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000 (miliar).
Jaksa mengatakan harta benda Gazalba dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Gazalba tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Jaksa menyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan Gazalba Saleh
Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.
Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar, dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.***
Komentar