Korupsi Tata Niaga Timah
Saksi Cerita Seringnya Razia Tambang Timah Ilegal Bocor
Kasus Korupsi Timah, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kadis ESDM Babel. (Kompas.id).
Sumadi menjadi saksi dalam sidang dengan terdkwa mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Suranto Wibowo, mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana, dan eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Rusbani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
Mulanya, Sumadi mengatakan PT Timah meminta pendampingan pengamanan terkait penambangan ilegal ke aparat penegak hukum (APH).
"Pendampingan APH. Terkait apa itu?" tanya kuasa hukum Amir Syahbana.
"Terkait tambang-tambang ilegal," jawab Sumadi dilansir Detik.
Sumadi mengatakan informasi operasi gabungan untuk menindak penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah kerap bocor. Dia mengatakan hanya tersisa alat penambangan di lokasi saat petugas tiba.
"Pernah nggak saudara saksi mengetahui ada penindakan gabungan atau terpisah?" tanya kuasa hukum Amir Syahbana.
"Ada gabungan, Pak, gabungan ada. Pas gabungan kita ya seringnya bocor," jawab Sumadi.
"Sering bocor, maksud bocor itu apa?" tanya kuasa hukum Amir Syahbana.
"Pas kita ke lokasi ya tinggal hanya alat-alatnya aja," jawab Sumadi.
"Maksudnya bocor itu informasinya?" tanya kuasa hukum Amir Syahbana.
"Informasinya," jawab Sumadi.
"Nah itu sering terjadi atau seperti apa?" tanya kuasa Amir Syahbana.
"Sering Pak. Kalau kita minta pendampingan gabungan itu sering," jawab Sumadi.
Dia mengatakan bocornya informasi adanya operasi gabungan itu terjadi pada tahun 2022. Namun, dia mengaku tak tahu terkait operasi di tahun sebelumnya karena baru bergabung ke PT Timah pada Agustus 2021.
"Sebelum sebelumnya tidak ada?" tanya kuasa hukum Amir Syahbana.
"Saya kurang tahu, karena saya baru bergabung di Agustus 2021," jawab Sumadi.
Sebelumnya, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbani didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun. Jaksa menilai Suranto dkk telah melakukan kerja sama pengelolaan Timah dengan pihak swasta secara tidak sah atau ilegal.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
Jaksa mengatakan Suranto selaku Kadis ESDM Babel saat itu menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 ilegal terhadap 5 (lima) smelter. Adapun 5 perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
"Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk," ungkap jaksa.
Setelah itu, Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk periode 2015-2019. Akibatnya, pihak swasta yang bekerja sama dengan PT Timah leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah.
"Yang mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena pada kenyataannya RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk," ujarnya.
Komentar