KPK Panggil Istri Eks Gubernur Malut Abdul Gani Jadi Saksi Kasus TPPU
Abdul Gani Kasuba Gubernur Maluku Utara (foto: Taliabupos)
Jakarta, law-justice.co - KPK memanggil istri mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bernama Faoniah H Jauhar. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.
"Pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih atas nama FHJ, mengurus rumah tangga (istri Gubernur Maluku Utara AGK)," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
KPK juga memanggil dua saksi lainnya hari ini terkait kasus korupsi Abdul Gani Kasuba. Kedua saksi itu masing-masing bernama Ardian Soleman selaku ASN dan Maizon Lengkong selaku pemilik PT Prisma Utama.
Dilansir dari Detik, Abdul Gani Kasuba saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN.
Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar, yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Dia dituntut dengan hukuman selama 9 tahun penjara. Jaksa menilai Abdul Gani Kasuba bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Jaksa juga menuntut Kasuba dengan uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. Jika Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.***
Komentar