Dewas KPK: Putusan Etik Nurul Ghufron Tetap Dibacakan 6 September
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Kompas)
Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tetap membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September, sekalipun yang bersangkutan tidak hadir.
"Pak NG [Nurul Ghufron] hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu 4 September 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron terkait tugas dan wewenang Dewas KPK.
PTUN Jakarta mencabut penetapan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron.
"Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa 3 September 2024.
Putusan perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diputus pada Selasa (3/9). Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Irvan Mawardi dengan anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan. Panitera pengganti Risma Hutajulu.
Beberapa bulan lalu, dalam putusan selanya, majelis hakim PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron. Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK periode 2024-2029.
Dilansir dari CNN Indonesia, Ghufron termasuk ke dalam 40 orang calon pimpinan KPK yang hingga kini masih bertahan. Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil atau profile assessment.
Komentar