Guru Besar FK Undip Klaim Tidak Ada Perundungan Terhadap dr Aulia

Selasa, 03/09/2024 16:43 WIB
Fakta- Fakta Terkini soal Mahasiswa Kedokteran Undip Tewas Bunuh Diri. (Istimewa).

Fakta- Fakta Terkini soal Mahasiswa Kedokteran Undip Tewas Bunuh Diri. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Guru Besar Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Zaenal Muttaqien mengklaim tidak ada perundungan (bullying) yang dilakukan senior terhadap mahasiswi PPDS Anestesi Undip dokter Aulia Risma Lestari. Menurutnya, hal ini berdasarkan rekaman suara dokter Aulia sebelum meninggal.

"Tidak ditemukan terkait juga dari data bukti rekaman suara yang bersangkutan saat menjelang sakit, menderita sakit semuanya tidak ada satupun kata yang mengatakan, menuduh atau bukti bahwa itu suatu bentuk perundungan, yang kita sebut perundungan dari individu kepada individu, dari senior kepada junior," kata Zaenal dikutip dari CNN Indonesia TV, Selasa (3/9).

Ia mengklaim dari rekaman suara, dokter Aulia hanya mengeluhkan beban kerja yang diterima. Zaenal mengatakan dokter Aulia tak menyebut-nyebut soal perundungan.

"Semua yang disampaikan oleh yang bersangkutan terkait beban kerja yang didapatkan sebagai seorang pelaksana pelayanan di bawah tanggung jawab dokter spesialisnya di Rumah Sakit Kariadi," ujarnya.

Sementara itu, Kemenkes mengungkap ada dugaan pemalakan dalam kasus perundungan berujung kematian dokter Aulia. Jubir Kemenkes Mohammad Syahril menyebut temuan itu didapatkan melalui proses investigasi yang dilakukan Kemenkes.

"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 hingga Rp40 juta per bulan," kata Syahril dalam keterangannya, Minggu (1/9).

Pungutan ini menurut Syahril memberatkan dokter Aulia dan keluarga. Faktor itu pun diduga yang menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan dengan nilai sebesar itu.

Kemenkes juga telah menghentikan sementara program studi anestesi FK Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang buntut kematian dokter Aulia.

Instruksi pemberhentian program studi anestesi FK Undip itu dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya melalui surat bernomor TK.02.02/D/44137/2024 yang ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi.

Berdasarkan hasil visum, Polrestabes Semarang menyatakan korban Aulia menyuntikkan obat penenang ke dalam tubuhnya. Korban dipastikan meninggal akibat overdosis obat Roculax, jenis obat anestesi peregang otot saat tindakan operasi.

Dalam kasus ini, polisi menemukan buku catatan harian Aulia yang mengungkapkan kesulitannya selama kuliah kedokteran. Ia pun menyinggung perlakuan senior-seniornya. Polisi mengaku belum menemukan bukti yang menjurus pada perundungan.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar