Jaksa Agung Tegaskan Tak Boleh Ada Kekuatan Lain Intervensi Hukum
Jaksa Agung ST Burhanuddin memilih jalan hidup sebagai jaksa (Dok. Kejagung)
Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
Dia menyatakan Kejaksaan Agung merupakan simbol kedaulatan penuntutan.
"Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan, sekaligus simbol kedaulatan penuntutan, tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi, mengarahkan proses hukum yang kita tidak sejalan," kata Burhanuddin saat upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 di Lapangan Badiklat, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (2/9).
Burhanuddin mengingatkan tantangan yang dihadapi Kejaksaan di era globalisasi terus berkembang dan semakin kompleks. Karenanya, ia menilai perlu soliditas dan profesionalisme dari seluruh insan Adhyaksa.
Dia menambahkan tugas kejaksaan sebagai penuntut umum tertinggi sekaligus pengacara negara juga tidak akan semakin mudah. Ia mewanti-wanti agar seluruh anggota dapat menjaga independensi di seluruh tindakan.
"Dalam menjalankan tugas ini, saya paham benar bahwa kita akan menemui banyak sekali tekanan hambatan, maupun godaan. Kita harus teguh berpegang pada prinsip integritas, personalisme, dan kejujuran," tuturnya.
Burhanuddin pun mengapresiasi capaian Korps Adhyaksa dalam lima tahun terakhir yang menurutnya semakin cemerlang. Namun, ia meminta agar seluruh jajarannya tidak cepat berpuas diri dengan capaian tersebut.
"Pencapaian baik di Kejaksaan selama ini, jangan sampai membuat kita berpuas diri. Tantangan masa depan masih banyak. Oleh karena itu, saya mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan, pusat hingga daerah, untuk terus-terus menjaga kepercayaan publik ini," pungkasnya.
Komentar