Saling Jegal di Pilkada 2024, Demi Rakyat atau Demi Kuasa?
Gagal Jadi Wagub, Anak `Raja Jawa` Dibidik Kasus Gratifikasi
Ilustrasi: Aksi Demonstrasi di depan Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024)
law-justice.co - Pertama pasca reformasi, mahasiswa, intelektual, kaum muda, unsur partai dan tokoh politik bersatu dalam satu barisan aksi oposisi. Dipicu upaya DPR untuk menjegal putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada, ribuan orang berpusat di depan DPR menyuarakan dukungan terhadap MK dan menolak cawe-cawe. Pertama dalam sejarah kepemimpinan Joko Widodo, parlemen tunduk pada desakan publik. Pembahasan RUU Pilkada dibatalkan. Apakah perlawanan ini akan terus bergulir atau bakal digantikan dengan hiruk pikuk Pilkada 2024?
Fenomena akhir-akhir ini yang terjadi terkait pendaftaran Pilkada Serentak 2024 menjadi dinamika tersendiri di Indonesia. Belakangan fenomena koalisi KIM Plus yang terjadi di setiap daerah pada kontestasi Pilkada 2024. Terhitung hanya PDI Perjuangan yang cenderung berbeda koalisi dengan KIM Plus di mayoritas daerah di Pilkada 2024. Pilkada serentak lantas berubah aras menjadi upaya menjegal PDI Perjuangan menjadi peserta Pilkada. Dengan syarat minimal 20 persen gabungan kursi di DPRD, Partai ini tak mungkin berlenggang sendiri di hampir seluruh daerah.
Khusus di provinsi di pulau Jawa, gerakan alienasi PDI Perjuangan nyaris berhasil. Penggalangan partai pemenang pemilu dalam Koalisi Indonesia Maju yang melai menggarap partai-partai rival mulai menunjukkan hasil. Di Jakarta, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai pemilik kursi yang tidak bergabung dalam KIM++. Akibatnya, partai ini terancam absen di Pilkada DKI. Di Banten, KIM++ mendapat cobaan yang tak kalah seru. Partai Golkar yang dimotori oleh keluarga almarhun H Chasan, bersikukuh mencalonkan Airin sebagai Bacagub Banten. Airin merupakan menantu dari H Chasan setelah menikahi TB Chairawan alian Wawan. Airin, justru berkoalisi dengan PDI Perjuangan yang mengusung Ketua DPD Banten Ade sebagau Cawagub.
Skenario KIM++ nyaris berjalan mulus, saat tiba-tiba berita menggegerkan datang Merdeka Barat. Di luar spekulasi, Mahkamah Konstitusi membuat putusan fenomenal yang merusak skenario KIM++. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dilansir dari mkri.id, Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di Provinsi tersebut;
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di Provinsi tersebut;
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di Provinsi tersebut;
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di Provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di Kabupaten/Kota tersebut;
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di Kabupaten/Kota tersebut;
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di Kabupaten/Kota tersebut;
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di Kabupaten/Kota tersebut.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Putusan ini seolah menjadi titik balik bagi PDI Perjuangan, tiba-tiba kartunya hidup lagi. Bahkan, PDI Perjuangan bisa berlaga di Pilkada Jakarta sendiri. Selain PDI Perjuangan, ada lagi sosok yang diuntungkan dengan beleid ini, Anies Baswedan. Kandas di Pilpres 2024, Anies memiliki peluang untuk mejajal peruntungan di Pilkada Jakarta. Modal utamanya, tentu saja, elekbilitasnya yang selalu nomor 1 di sejumlah survey. Sayangnya, nasib Anies seolah serupa PDI Perjuangan. Usai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bergabung dengan KIM++, nasib politik Anies suram. Meskipun merupakan pengusung Anies saat menjadi capres, ketiganya mencabut dukungan untuk Anies di Pilkada Jakarta.
Bara dari Senayan
Rupanya putusan MK ini tidaklah serta merta diterima. Upaya perlawanan dari KIM++ menyeruak. Melalui kewenangan legislasi, KIM++ berhasil menyelundupkan RUU Pilkada menjadi pembahasan. PDI Perjuangan kalah telak di Baleg. Beleid ini pun lancar melaju ke paripurna. Upaya koppig parlemen ini justru memantik perlawanan dari kelompok sipil. Kalangan mahasiswa, pemuda dan intelektual ramai-ramai menyoroti upaya DPR yang senaytaya dianggap endk membegal kewenangan MK.
Ya, dalam RUU Pilkada yang akan dibahas tersebut, DPR beritikad mengabaikan sebagian putusan MK. Terutama soal syarat pilkada untuk partai pemilik kursi DPRD. Jika RUU ini lolos, maka PDI Perjuangan tetap dalam posisi teralienasi. Selain soal syarat kursi, RUU Pilkada juga akan mengeliminir putusan MK tentang syarat usia calon kepala daerah. DPR akan berpegang pada putusan MA yang mensyaratkan syarat minimal usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pendaftaran sesuai putrusan MK. Beleid iin diyakini merupakan upaya untuk memuluskan langkah putra bungsu Jokowi untuk melaju di Pilkada. Kaesang Pangarep digadang-gadang akan melaju di Pilkada Jawa Tengah, setelah beredar informasi yang bersangkutan mengurus dokumen pendukung. Sebelumnya, Kaesang juga diproyeksi untuk maju di Jakarta.
Gelombang perlawanan pun semakin masif. Dua isyu utama menjadi amunisi peserta aksi, pembegalan konstitusi dan dinasti politik.
Tekanan aksi massa yang masif, efektif membuat parlemen jiper. PDI Perjuangan yang sedari awal beritikad untuk tidak hadir di Paripurna, ternyata tidaksendiri. Dalam paripurna yang digelar kamis (22/8/2024) kurang dari 30 persen anggota yang hadir. Akibatnya, kuorom tidak tercapai.
Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad pun mengumumkan bahwa revisi UU Pilkada batal. Menurutnya, semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. "Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurut pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, putusan MK 60 dan 70 sudah seharusnya dijalankan KPU. Namun, DPR menyanggahnya atas kepentingan politik tertentu. Ini yang menurutnya Indonesia sedang terjadi krisis konstitusi. “Bagi publik, itu terlihat jelas sebagai pembajakan. Kita dalam negara ada trias poliitka. Memang legislatif berwenang membuat UU, tapi kan harus merujuk konstitusi. Lalu yang menguji UU itu sesuai konstitusi atau tidak kan MK,” kata dia.
Kata Bivitri, kalau manuver politik terus terjadi, kartel politik akan menguasati sistem demokrasi dan hukum Indonesia. “Nah kita harus paham bahwa kartel politik itu artinya memang pimpinan-pimpinan parpol punya kesepakatan di antara mereka untuk membuat persekongkolan di antara mereka gitu sama kayak kartel dagang kan menentukan harga. Biasanya kartel politik itu artinya dia akan diuntungkan dari suatu keputusan politik yang sifatnya kartel tadi diuntungannya biasanya secara finansial,” kata dia.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bilang gerakan mahasiswa saat ini sedang menumbuh kembangkan gerakan demokrasi sosial yang baru. Gerakan mereka seperti bibit-bibit demokrasi sosial baru yang lebih transformatif dibanding gerakan mahasiswa di era 98. “Kalau melihat tuntutan, mereka masih mempertahankan liberalisme politik, seperti kebebasan berpendapat, reformasi kepolisian, militer, pemilu yang demokratis hingga pemberantasan korupsi yang sebelumnya belum diperjuangkan di era 98 karena saat itu terfokus lepas dari belenggu kekuasaan orde baru,” kata dia.
“Selain mempertahakan agenda liberalisme politik mahasiswa era 98, mereka saat ini memperluas agenda liberalisme baru. Yaitu seperti reforma agraria, perlindungan hak masyarakat adat dari PSN sampai protes UU Cipta Kerja,” ia menambakan.
Menurutnya, ketahanan gerakan mahasiswa ini sedang proses pembibitan. Sehingga tergantung dari cara merawatnya untuk tetap tumbuh dan besar. Tetapi dengan dua agenda demokrasi sosial dan politik, mereka menempatkan faktor Jokowi sekadar faktor pelengkap untuk mempersonifikasi problem struktural semisal sistem pemilu yang kental dengan praktik kartel politik-ekonomi yang intinya ketimpangan sosial, ketidakadilan ekonomi. “Jadi gerakan mahasiswa sekarang ini tidak akan bersifat sebentar, tidak hanya misal sampai jokowi tumbang. Karena mereka tampaknya belajar dari gerakan di 98 kalau penggulingan Suharto bukan segala-galanya.
Dia juga bilang nasib demokrasi akan selalu konstan antara usaha mempertahankan demokrasi dan merusaknya, jika masih dikuasai oligarki. Dia melihat tanda-tanda demokrasi Indonesia sudah mulai ambang kehancuran. “Ruang publik dirusak, kebebasan sipil untuk bereskpresi dirusak. Kebebasan untuk beroposisi di parlemen dirusak, integritas pemilu dirusak. Kalau ketiganya dirusak, maka fundamental demokrasi sosial juga akan hancur,” ucapnya.
Politisi PDIP Deddy Sitorus menyebut upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR yang ingin menggagalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada merupakan tindakan yang sangat berbahaya bagi demokrasi dan termasuk "kejahatan politik" yang tidak boleh dibiarkan. Deddy menilai, putusan yang dibuat oleh MK sangat positif karena memastikan bahwa akan ada lebih dari satu pasangan calon yang dapat maju dalam setiap kontestasi Pilkada.
Hal ini penting untuk mencegah praktek politik “kotak kosong” yang sering digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengamankan kekuasaan di daerah tanpa perlawanan politik. Menurut Deddy, ada sekitar 150 daerah yang berpotensi mengalami Pilkada dengan satu pasangan calon, termasuk daerah penting seperti DKI Jakarta dan Banten. "Putusan MK sangat baik karena memastikan dimungkinkan lebih dari satu pasang calon di setiap daerah. Ini akan merusak rencana sebagian kelompok untuk membuat `kotak kosong` di Pilkada, terutama di daerah seperti DKI Jakarta dan Banten," ujar Deddy ketika dihubungi, Selasa (27/08/2024).
Ia bahkan menyebut tindakan ini lebih buruk daripada yang dilakukan di era Orde Baru, ketika kekuasaan otoriter mengendalikan penuh proses politik.
"Harus menjaga demokrasi itulah tugas DPR RI, bukan menjadi kaki tangan penguasa yang melebihi Orde Baru," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Deddy menyerukan kepada seluruh masyarakat dan elemen politik untuk bersama-sama melawan tindakan yang dianggapnya sebagai "kezaliman politik". Menurutnya, setiap warga negara harus berani melawan upaya-upaya yang merusak demokrasi demi masa depan politik yang lebih adil dan transparan.
Batal Jadi Calon Adipati, Sang Pangeran Dibidik Kasus Korupsi
Batalnya pembahasan RUU Pilkada membuat dampak tersendiri bagi Kaesang Pangarep. Sempat digadang-gadang sebagai bakal calon gubernur Jawa Tengah. Kaesang mesti gigit jari sebab tak memenuhi syarat usia. Menurut MK, syarat calon gubernur mesti ditentukan saat pendaftaran. Usia Kaesang baru 29 saat pendaftaran.
Belum henti, nasib apes menghampiri Kaesang, berita lebih serius berembus dari bilangan Jakarta Selatan. Kantor Komisi Pemberantasn korupsi (KPK) kembali disambangi oleh Ubedilah Badrun pada Rabu (28/8/2024). Dia adalah dosen Universitas Negeri jakarta (UNJ) yang dua tahun lalu melaporkan kakak-adik putera Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, atas tudingan menerima gratifikasi.
Kehadiran Ubed, selain untuk mempertanyakan nasib laporannya juga menyampaikan sejumlah alat bukti baru terkait dugaan korupsi. Mantan Aktifis98 ini mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mulai mengusut aliran dana bisnis yang dikelola dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Dengan kuasa hukumnya, Ubedilah meminta KPK menelusuri tali-temali antara Kaesang-Gibran dan Anthony Pradiptya-Gandi Sulistiyanto.
Dua nama terakhir yang disebut adalah anak dan bapak yang berkongsi bisnis dengan Kaesang Gibran membangun PT Harapan Bangsa Kita pada September 2019. Dikenal dengan nama GK Hebat, korporasi ini mulanya bergerak di bisnis olahan makanan dan minuman dengan sejumlah jenama mulai dari Sang Pisang, Let’s Toast, Enigma Camp, Yang Ayam, Ternakopi, dan Siap Mas. Gibran, Kaesang, Anthony dan Gandi menjadi pemilik mayoritas saham.
Pembuatan GK Hebat sejak awal tampaknya dirancang untuk dua anak Jokowi. Sebab, GK Hebat lahir dari kongsi bisnis yang beberapa di antaranya dimiliki oleh Kaesang dan Gibran, yaitu PT Siap Selalu Mas dan PT Wadah Masa Depan yang terafiliasi dengan keluarga Gandi Sulistiyanto. Di Wadah Masa Depan. Kaesang Pangarep dan Gibran memiliki masing-masing 25% saham. Kemudian, Anthony Pradiptya, putra Gandi memiliki sisa saham melalui dana dari PT Sinergi Optima Solusindo—perusahaan yang juga milik Anthony Pradiptya dan Gandi Sulistiyanto.
Dana yang mengalir ke korporasi yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan ini tidak wajar. Sebab, bisnis Kaesang-Gibran lainnya yang terafiliasi GK Hebat, rupanya diguyur modal besar. Adalah PT Kuliner Global Sejati dengan jenama Goola yang bergerak di bisnis minuman. Mereka mendapatkan suntikan dana dari Alpha JWC Ventures sebesar Rp71 miliar pada Agustus 2019. Lalu, pada November 2020, Mangkokku (PT. Pemuda Mencari Cuan) perusahaan lain Kaesang-Gibran mendapatkan suntikan dana Rp28,3 miliar dari ventura yang sama.
Adapun Aplha JWC Ventures adalah perusahaan investasi yang didirikan pada tahun 2015 salah satunya oleh Chandra Tjan, seorang mantan banker. Selain di Alpha JWC Ventures, Chandra Tjan juga merupakan managing partner dari East Ventures. Ventura itu ternyat disokong dana dari SMDV, sebuah perusahaan modal ventura milik Grup Sinar Mas. Mereka bersama-sama modal ventura milik Yahoo Japan Corp meluncurkan pendanaan bagi East Ventures sebesar US$ 200 juta. East Ventures sendiri perusahaan investasi yang berbasis di Singapura, yang salah satu managing partner-nya adalah Chandra Tjan.
Tak lama ventura itu mengucurkan dananya, Kaesang Pangarep melalui GK Hebat membeli 188,24 juta lembar saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (emiten pengolah makanan beku berbasis udang) senilai Rp 92,24 miliar. Menurut Ubed, nilai kucuran dana penyertaan modal dengan jumlah yang janggal dikucurkan untuk usaha-usaha kuliner rintisan milik anak-anak Presiden. Bila ditotalkan nilai investasinya mencapai hampir Rp 100-an miliar dikucurkan hanya untuk usaha minuman manis, Goola, dan makanan, Mangkokku. “Yang menurut riset kami produknya sama sekali tidak laris di konsumen apalagi pada masa Pandemi. Mungkinkah kalau bukan anak presiden akan mendapatkan suntikan dana yang amat fantastis itu? Tentunya akal sehat kita sulit untuk menerima secara patut dan wajar hal tersebut,” kata Ubed.
“Dan memunculkan pertanyaan penting dari mana seorang pemuda seperti Kaesang Pangarep dapat mendapatkan dana hampir Rp 100 miliar untuk berinvestasi di pasar saham?. Pasti amat sulit menjawab pertanyaan hukum yang sederhana ini, bahkan dipastikan tidak bisa dijawab secara jujur dan rasional,” ujarnya.
Ubed menitikberatkan bahwa perusahaan milik Putra Presiden ini tidak mengembangkan lini bisnisnya sehingga seharusnya tidak wajar mendapatkan suntikan dana dengan jumlah fantastis itu. Sebab, katanya, tanpa studi kelayakan rencana bisnis. “Kami tidak tahu pasti dari mana asal PT Harapan Bangsa Kita/GK Hebat sebesar Rp 92,24 miliar, padahal kalau dari keuntungan perusahaan dalam kondisi pandemi sangat kecil kemungkinannya. Bisa saja sumbernya berasal dari suntikan dana yang hampir 100 miliar itu atau dari sumber kucuran dana penyertaan modal lainnya. Ini tugas KPK untuk mengungkap persoalan ini agar terang dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan,” kata dia.
Lain itu, Ubed mempermasalahkan, dugaan peralihan kekayaan melalui model penyertaan modal oleh perusahan ventura tersebut ada indikasi transfer kekayaan melalui jual beli saham pada GK Hebat. Sebab, kata dia, faktanya GK Hebat awalnya didirikan pada tahun 2015 dan sepenuhnya dimiliki oleh Anthony Pradiptya. Namun, sahamnya 99,9 dibeli oleh PT. Wadah Masa Depan dan kemudian dibeli lagi oleh PT. Siap Selalu Mas sehingga komposisi sahamnya PT. Siap Selalu Mas milik Gibran dan Kaesang sebagai pemilik saham 1.510.670 lembar saham sedangkan PT. Wadah Masa Depan milik Gibran, Kaesang dan Anthony Pradiptya sebagai pemegang saham 1.611.658 lembar saham. Jadi Gibran dan Kaesang putra Presiden itu mengusai kurang lebih 75% saham PT. Harapan Masa Depan.
“Pertanyaan hukumnya apakah praktek transfer kekayaan melalui peralihan kepemilikan saham menjadi model baru pula selain praktek penyertaan modal dari perusahan ventura, KPK dapat menelusuri aliran dana yang mencurigakan ini, apakah pembelihan saham PT. Harapan Bangsa Kita oleh PT. Wadah Masa Depan dan PT. Siap Selalu Mas benar ada uang yang keluar dari rekening pribadi maupun perusahaan Gibran dan Kaesang? Ataukah hanya diatas kertas ada pembelihan saham? Sehingga patut diduga merupakan praktek tindak pidana suap atau gratifikasi dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata dia.
Di sisi lain, dia menduga peralihan kekayaan ini ada sangkut pautnya dengan kaburnya kasus kebakaran hutan di Sumatra Selatan yang menempatkan Sinar Mas sebagai pelaku pada 2015. Nama Gandi sendiri merupakan direktur di Sinar Mas. Korporasi besar itu lolos dari jerat hukuman ganti rugi triliunan sebab hanya dibebankan puluhan miliar. Dalam rentang waktu kejadian kebakaran hutan dan proses hukum, relasi bisnis Gandi dan anaknya dengan Kaesang-Gibran pun bersamaan terjalin.
Ubed juga mencurigai pengangkatan Gandi sebagai Duta Besar Korea Selatan pada 2021 sebagai rangkaian dari relasi bisnis antara Jokowi beserta keluarganya dengan pihak Gandi selaku elite di Sinar Mas. Belakangan, Gandi menjabat Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. “Apakah transaksi yang pencurigakan itu berkaitan dengan mandeknya kasus dugaan pidana pembakaran hutan atau berkaitain dengan berkaitan dengan pengisian dan penempatan jabatan duta besar itu ataupun merupakan gratifikasi berkaitan jabatan presiden dan atau TPPU adalah tugas KPK untuk mengusut secara tuntas agar menjadi terang demi tegaknya kepastian hukum yang adil dan KPK dapat meminta kepada PPATK untuk menelusuri terhadap transaksi yang mencurigakan itu,” kata dia.
Teranyar, kehidupan mewah Kaesang dan istrinya juga menjadi sorotan publik. Keduanya diduga menggunakan jet pribadi saat bertolak ke Amerika Serikat untuk keperluan studi. Jet pribadi berjenis Gulfstream G650ER yang ditumpangi Kaesang-Eriana diduga sarat gratifikasi. Jet mewah itu ditengarai terdaftar atas kepemilikan petinggi SEA Limited, perusahaan yang menaungi raksasa e-commerce Shopee dan Garena, unit bisnis yang memproduksi game Free Fire.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut melapor dugaan gratifikasi ini dengan mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan PT Shopee International Indonesia ke KPK. Diduga, yang menjadi dasar relasi Jokowi dan keluarganya dengan Shopee berkaitan hubungan bisnis Pemkot Solo dan perusahaan e-commerce tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mewanti-wanti nota kesepakatan yang dilaporkan ke KPK mencakup kerja sama strategis, termasuk keberadaan Garena Gaming yang memiliki kantor di Solo Technopark, di atas lahan milik Pemkot Solo. Dokumen tersebut, katanya, bersifat normatif, tetapi KPK bisa menjadikannya sebagai preseden untuk melihat adanya konflik kepentingan yang berujung pada tindakan gratifikasi.
Dia menitikberatkan, dalam klausul nota kesepakatan Pemkot Solo-Shopee itu tidak tercantum previlege bagi personal pejabat, akan tetapi di balik layar dari kesepakatan itu yang perlu ditelusuri. “Tetap menguntungkan pemkot dan rakyat Solo (nota kesepakatannya). Bisa jadi 90 persen. Tapi titipan bisa saja meski 0, 01 persen kan tetap tidak dibenarkan. Ini kalau ada tumpangan, tunggangan, ada sesuatu fasilitas pihak swasta secara personal tidak boleh. Jangan kan pesawat, rokok satu bungkus saja kan tidak boleh,” ujar Boyamin.
Soal konflik kepentingan yang berujung pada gratifikasi, dia merujuk pada Peraturan Menteri Agama nomor 21 tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi. Dalam beleid itu, dia mengingatkan proses penegakan hukum bisa saja diperlakukan kepada Kaesang dan istrinya lantaran yang bersangkutan berelasi dengan pejabat publik.
Menindaklanjuti polemik yang berkembang di masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk dimintai klarifikasi soal fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan bepergian ke Amerika Serikat (AS).
"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8) sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Alex mengatakan KPK perlu mendapat keterangan dari Kaesang untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan gratifikasi berkaitan dengan fasilitas tersebut.
Alex menegaskan KPK bisa meminta klarifikasi dari Kaesang meskipun dirinya saat ini bukan penyelenggara negara. Hanya saja, Kaesang patut diduga berhubungan dengan penyelenggara negara.
"Mengapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu orang tua dari Kaesang seperti itu," tutur Alex.
"Meskipun seseorang itu bukan penyelenggara negara, tetapi kami menduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara," sambungnya.
Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, suap atau gratifikasi tidak diberikan langsung kepada penyelenggara negara. Dalam berbagai fakta persidangan pun, lanjut Alex, terungkap penerimaan suap atau gratifikasi itu diatasnamakan orang lain.
"Tapi, pada intinya, untuk mengetahui apakah fasilitas itu gratifikasi atau bukan, KPK perlu penjelasan, perlu keterangan yang bersangkutan," ungkap Alex.
"Makanya kami perlu klarifikasi, kami perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait saudara Kaesang tadi itu," sambungnya.
Ia menambahkan klarifikasi tersebut masih berada di ranah pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
"Di mana letak instrumen pendidikan antikorupsinya? Kita tahu saudara Kaesang menjadi Ketua PSI dan KPK beberapa waktu lalu sudah melakukan Pendidikan Politik Cerdas Berintegritas. Dalam rangka itulah kami mendorong saudara Kaesang itu supaya di dalam perilaku kehidupan sehari-hari maupun selaku ketua partai politik itu juga bisa menjadi role model nilai-nilai antikorupsi. Salah satunya hidup sederhana," kata Alex.
Politisi PDIP Masinton Pasaribu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera meminta klarifikasi putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang diduga menerima gratifikasi. "KPK harus memanggilnya. Agar terang benderang," kata Masinton ketika dikonfirmasi, Jumat (30/08/2024). Menurut Masinton tidak elok bila justru yang datang menemui Kaesang adalah KPK. Sebaliknya, KPK yang harus memanggil Kaesang. "KPK harus menelisik bukan mendatangi. Kalau mendatangi (Kaesang) seolah KPK abdi dalem kerajaan," ujarnya.
Kalau KPK yang datang, kata Masinton, Kesannya justru nanti yang diperiksa KPK anak raja. "Kesan ini justru akan memancing amarah rakyat. Kok ada keistimewaan kepada anak raja. Ini persoalan serius," kata politikus PDIP ini.
Republik memasuki masa injury-time. Kurang dari 100 hari kepemimpinan nasional akan beralih dari Joko Widodo - Maruf Amin ke pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Jika menilik pada jadwal sesuai konstitusi, pelantikan dijadwalkan apda 20 Oktober 2024. Memasuki masa transisi, suhu politik nasional justru mulai menghangat. Sejumlah aksi massa yang dipicu oleh pembahasan RUU PIlkada yang dituding membegal konstitusi, berkembang menjdi aksi perlawanan terhadap politik dinasti.
Di samping aksi massa, sejumlah kelompok sipil juga telah melaporkana danya dugaan korupsi dan gratifikasi yang diduga dilakukuan oleh keluarga Presden Joko Widodo. Gibran dan Kaesang, keduanya putera Jokowi, dituding menerima fasilitasi keuangan dan hadiah dari sosok yang duga kuat memiliki relasi kepentingan dengan posisi Joko Widodo selaku Presiden. Bisnis yang mereka jalankan dituding menjadi wahana untuk menampung gratifikasi dari konglomerat. Laporan ini masih menyangkut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). meski, telah dua tahun berselang KPK sangat lamban menangani kasus ini. bahkan, publik pun belummendapat update perkembangan penanganan laporan ini.
Ada angin segar berembis dari Kuningan. Lembaga anti rasuah ini beritikad memanggil kaesang untuk diklarifikasi seputar hadiah fasilitas jet pribadi dalam lawatannya ke AS. Jika KPK bernyali melakukan hal ini,, tentunya akan menjadi preseden baik bagi lembaga yang reputasinya merosot usai eks ketuanya didera kasus. sekaligus menjadi pembuktian bagi publik, kalau KPK bukanlah `komisi pelindung keluarga presiden`. Semua harus setara di hadapan hukum.
rangkaian aksi masyarakat sipil ini pun diyakini akan menagih komitmen PDI Perjuangan yang telah medapat durian runtuh dri perlawanan terhadap RUU Pilkada. dmeikian pula terhadap Anies Baswedan. Meskipun tetap gagal melaju sebagai calon kepala daerah, ketokohan Anies akan dipertaruhkan dalam aksi perlawanan ii. Apakah Anies Baswedan dan PDI Perjuangan akan terus konsisten dalam gelompang perlawanan sebagai oposisi terhadap Joko Widodo? Waktu yang akan membuktikan, apakah PDI Perjuangan dan Anies Baswedan akanselalu bersama barisan yang mengambil posisi berhadapan dengan Jokowi serta mengawal kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan keluarga ini.
Rohman Wibowo
hivary Apriman
Komentar