Kemnaker Bocorkan Formula Kenaikan UMP 2025, Ini Lengkapnya
Menaker Ida Fauziah (Liputan6)
Jakarta, law-justice.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membocorkan rumus menghitung upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan belum ada perubahan rumus pengupahan. Artinya, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Sampai saat ini regulasinya masih PP Nomor 51 Tahun 2023. Saat ini kan itu masih berlaku. Sampai dengan hari ini masih pakai itu," ucap Putri usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024.
PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini berlaku sejak November 2023 sebagai dasar penetapan upah pekerja formal.
Berdasarkan beleid itu, ada 3 variabel yang menentukan kenaikan upah buruh setiap tahunnya. Ketiganya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Pada pasal 26 ayat 4 pp itu dijelaskan bahwa gaji buruh dihitung via upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Kemudian, pasal 26 ayat 5 menyebut nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi ke hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, lalu dikalikan upah minimum tahun berjalan.
"Kebijakan upah minimum hanya untuk pekerja formal," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Jika tak ada perubahan PP Nomor 51 Tahun 2023, maka rumus perhitungan UMP 2025 akan sama dengan tahun ini. Rumusnya adalah sebagai berikut:
UMP 2025= inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu)
Akan tetapi, anak buah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu menegaskan pengumuman resmi mengenai perhitungan UMP 2025 akan dilakukan bulan depan. Putri menyebut bakal ada konferensi pers pada 14 September 2024.
"Upah minimum 2025 nanti akan ada info secara official di pertengahan September (2024), akan ada press conference Dewan Pengupahan Nasional dan Bu Menaker (Menaker Ida Fauziyah). Insyaallah (konferensi pers) 14 September 2024," tutup Putri.
Komentar