Demo Berujung Ricuh di Makassar, Aparat Polisi Tuding Dipicu Anarko
Demo Berujung Ricuh di Makassar, Aparat Polisi Tuding Dipicu Anarko. (Bisnis-Paulus Tandi Bone).
Jakarta, law-justice.co - Pada hari Senin 26 Agustus 2024 kemarin, aksi unjuk rasa menolak politik dinasti berakhir bentrok di tiga kampus di Makassar, Sulawesi Selatan.
Aparat Kepolisian menduga bentrokan dipicu akibat adanya provokasi dari kelompok anarko.
Unjuk rasa mahasiswa yang berkonsentrasi di bawah jembatan Flyover sejak pukul 13.00 WITA, namun setelah memasuki pukul 18.00 WITA, mahasiswa berangsur-angsur kembali ke kampusnya masing-masing.
Setelah berada di depan kampusnya, sekitar pukul 18.30 WITA, mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos) dan Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan menutup Jalan Urip Sumoharjo, sehingga petugas mengambil tindakan pembubaran.
"Semua jalan tadi ditutup, sehingga kita lakukan tindakan tegas dan kita bubarkan. Kita mendapatkan bahwa mahasiswa sudah gabung dengan anak-anak anarko," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib di lokasi, Senin (26/8).
Sementara di depan Universitas Negeri Makassar (UNM), mahasiswa juga menutup jalan hingga pukul 21.00 WITA, sehingga membuat pengendara kendaraan yang melintas emosi dan langsung melakukan penyerangan ke arah mahasiswa hingga ke dalam kampus.
"Ada satu kendaraan umum dibakar massa, langsung kita tangani dan mencari pemilik kendaraan. Patut kita duga anarko ini masuk ke dalam gabungan mahasiswa," ungkapnya.
Hingga pukul 21.30 WITA, masyarakat masih terlibat aksi saling lempar dengan mahasiswa di depan kampus UNM. Terdengar sejumlah kaca-kaca jendela di dalam kampus UNM pecah akibat terkena lemparan batu.
Sejatinya, demonstrasi yang berlangsung sejak Senin siang di Makassar itu bertalian dengan aksi bergelombang di sejumlah kota di Indonesia terpicu langkah Baleg DPR yang memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK pada Kamis (22/8).
Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu karena rapat paripurna tak mencapai kuorum.
Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada yang disodorkan Baleg, sehingga aturan itu akan mengikuti Putusan MK.
KPU lalu melakukan rapat konsinyering pada Sabtu (24/8) malam, lalu dalam rapat kerja dengan DPR yang digelar pada Minggu (25/8) disepakati bahwa PKPU akan mengikuti putusan MK soal batas usia calon dan ambang batas suara partai untuk mencalonkan.
Aturan yang mengikuti putusan MK itu pun sudah diundangkan KPU lewat PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Meskipun demikian, demo mahasiswa dan aktivis masih terus berlanjut di sejumlah kota Indonesia dengan tajuk `jangan lengah` hingga `kawal putusan MK`. Beberapa di antaranya pada hari ini di Makassar, Jakarta, Padang, hingga Semarang.
Komentar