PN Jakpus Vonis 2 Perusahaan Bayar Korban Obat Sirup Bahaya Rp60 Juta
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/ Tipikor Jakarta (Foto: Ist)
Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Afi Farma dan CV Samudera Chemical membayar Rp60 juta kepada keluarga yang anak-anaknya meninggal akibat Gagal Ginjal Akut Progresif Atifikal (GGAPA) pada beberapa waktu lalu.
Perintah mereka berikan setelah hakim PN Jakpus menyatakan perusahaan farmasi dan pemasok, Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah atas keracunan obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tersebut.
"Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membayar ganti rugi kepada orangtua yang mengajukan gugatan sebesar Rp50 juta untuk anak yang meninggal dan Rp60 juta untuk anak yang terluka," demikian isi putusan itu pada pekan kemarin seperti dikutip Reuters, Sabtu (24/8).
Lebih dari 200 anak di Indonesia meninggal karena obat sirop tersebut dan sekitar 120 lainnya selamat. Sementara beberapa di antaranya hidup dengan disabilitas yang menyebabkan kesulitan keuangan bagi orang tua mereka.
Pengadilan Indonesia menyatakan adanya pengawasan yang lemah oleh perusahaan farmasi, termasuk perusahaan farmasi lokal dan beberapa pemasok, serta badan pengawas obat dan makanan (BPOM) menjadi masalah itu.
Pada akhir 2022, lebih dari 20 keluarga mengajukan gugatan perdata terhadap BPOM, Kementerian Kesehatan, dan beberapa perusahaan.
Orangtua meminta ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar untuk setiap anak yang meninggal, dan Rp2,2 miliar untuk korban selamat.
Menurut data dari Biro Statistik, Produk domestik bruto per kapita Indonesia pada tahun 2023 hampir mencapai US$5.000.
Pengacara orangtua, Siti Habiba mengatakan keluarga kecewa dengan putusan tersebut, karena uang diberikan seolah-olah mereka adalah pengemis.
"Ini sangat menyakitkan hati banyak korban. Pengadilan mengabaikan kekhawatiran orangtua atas pengawasan pemerintah dengan tidak menemukan kesalahan pada Kementerian Kesehatan dan BPOM," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Sementara itu, putusan pengadilan yang diunggah di situs SIPP tidak mencantumkan alasan keputusan tersebut.
Pengacara Afi Farma Reza Wendra Prayogo mengatakan bahwa firma tersebut kecewa dengan putusan kasus perdata tersebut dan perusahaan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Komentar