Begini Hukumnya Jual HP Bekas yang Seolah-olah Baru

Jum'at, 23/08/2024 15:31 WIB
Aneka Ponsel Bekas (Foto:Ombudsman Republik Indonesia)

Aneka Ponsel Bekas (Foto:Ombudsman Republik Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Dalam sebuah diskusi ada pertanyaan adakah pidananya jika ada toko handphone (HP) yang jual HP bekas seolah-olah dalam keadaan baru? Selain itu, handphone yang dijualnya dilengkapi dengan buku petunjuk dan garansi berbahasa asing yaitu bahasa Rusia, tanpa ada bahasa Indonesia. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Jual Beli HP Bekas Seolah Baru

Dengan demikian, pelaku usaha yang jual HP bekas seolah-olah dalam keadaan baru, serta tidak memiliki buku petunjuk dalam bahasa Indonesia telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha tersebut dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yaitu:

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Jadi, pelaku usaha yang jual HP bekas seolah-olah dalam keadaan baru, serta tidak memiliki buku petunjuk dalam bahasa Indonesia diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Contoh Kasus

Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami berikan contoh kasus serupa tentang jual beli HP bekas dalam Putusan PN Cikarang No. 26/Pid.Sus/2018/PN Ckr. Terdakwa menjual berbagai jenis handphone yang tidak memiliki izin postel dan dijual seolah-olah barang tersebut dalam keadaan baru. Handphone merk X yang dijualnya sudah dalam keadaan kemasan terbuka dengan garansi toko selama satu bulan (bukan garansi resmi). Selain itu pada kemasan dan pada handphone itu tidak terdapat stiker izin postel yang diwajibkan ada pada perangkat telekomunikasi.

Menurut salah seorang saksi, handphone tersebut juga dijual dalam kondisi tidak dikemas dalam plastic press (wrapping), melainkan dimasukkan dalam plastik, layar handphone tertempel plastik anti gores, aksesoris lengkap kecuali handsfree dan ada buku petunjuk dalam bahasa Mandarin (hal. 16).

Pada dakwaan alternatif kedua, penuntut umum menggunakan dasar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf j UU Perlindungan Konsumen. Namun dalam kasus ini majelis hakim memutus berdasarkan dakwaan kesatu penuntut umum, yang didasari oleh Pasal 52 jo. Pasal 32 ayat (1) UU Telekomunikasisebagai berikut (hal. 25):

Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Atas dasar itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan, karena terdakwa telah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (hal. 30).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar