Di Luar Kasus yang Beririsan dengan KPK, Kejagung Dalami Korupsi LPEI

Kamis, 15/08/2024 19:50 WIB
Logo LPEI atau Indonesia Eximbank

Logo LPEI atau Indonesia Eximbank

Jakarta , law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada KPK. Meski begitu, Kejagung menyatakan masih mengusut sejumlah perusahaan di perkara ini yang belum beririsan dengan KPK.

"Di samping itu, kami juga, selain empat yang kami tangani, juga ada beberapa perusahaan yang juga sedang kami tangani yang belum ada irisan dengan KPK. Kami belum mengatakan tidak ada ya," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Kuntadi mengatakan akan mengevaluasi terus terkait penyidikan tersebut yang masih ditangani Kejagung. Jika nantinya ternyata perusahaan yang diusut Kejagung ada irisannya dengan perkara yang ditangani KPK, komunikasi akan kembali dilakukan.

"Di mana ke depan kita juga perkembangannya kita tidak tahu nih. Kalau nanti ternyata ada irisan lagi ya nanti kami akan berkoordinasi dan kita bisa akan selesaikan," jelasnya dikutip dari Detik.

Kuntadi mengatakan telah menyerahkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa Kejagung. Selain itu, turut diserahkan dokumen yang telah diberikan oleh Kemenkeu.

"Itu kami serahkan beberapa dokumen pendukung termasuk juga dokumen yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan kepada kami juga kami serahkan ke KPK untuk sebagai bahan informasi," sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia mengatakan bahwa perkara yang masih ditangani Kejagung akan terus dikomunikasikan. Untuk sekarang, Kejagung dan KPK telah menunjuk PIC untuk melakukan komunikasi.

"Masih ada beberapa debitur juga yang masing-masing tidak termasuk lingkup yang ditangani oleh KPK, dan sekarang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.

"Kalau nanti ternyata ada irisan lagi ya nanti kami akan berkoordinasi dan kita bisa akan selesaikan. Intinya adalah penanganan perkara ini bisa berjalan lebih efektif dan efisien karena tidak ada lagi tumpang-tindih," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada KPK. Kejagung mengatakan pelimpahan itu sebagai bukti sinergi Kejagung dengan KPK agar pengusutan perkara lebih efisien.

"Bahwa Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, perkara itu telah diusut Kejagung sejak 2021, ketika sudah ada para tersangka yang telah diputus. Kemudian, pada 18 Maret, ada laporan dari Kemenkeu dengan menyebut 4 perusahaan.

Ketika didalami, ternyata KPK juga sudah mengusut perkara tersebut yang lebih luas. Untuk itu, pihaknya menyerahkan perkara ini di KPK.

"Setelah kita pelajari dan setelah kita koordinasikan dengan Intens, karena kita hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK," katanya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar