Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Karutan di Kasus Pungli
Libur Natal, Keluarga Besuk Penghuni Rutan KPK
Jakarta, law-justice.co - Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Jaksa mengatakan surat dakwaan terhadap Achmad telah memenuhi syarat materil dan formil untuk dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara tersebut.
"Berdasarkan uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami uraikan di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasihat hukum Terdakwa VI Achmad Fauzi," jelas Jaksa KPK, Tonny Indra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 15 Agustus 2024.
Jaksa Tonny meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap pembuktian. Menurutnya, pemeriksaan pokok perkara akan membuktikan ada atau tidaknya penerimaan uang sesuai surat dakwaan.
"Terdakwa VI Achamd Fauzi bersama para Terdakwa lainnya (perkara splitsing), sedangkan uang sejumlah Rp 6.387.150.000 merupakan jumlah uang yang diterima oleh Terdakwa VI Achmad Fauzi bersama-sama dengan para Terdakwa splitsing serta Petugas Rutan KPK lainnya. Mengenai apakah benar ada penerimaan uang, baik sejumlah tersebut atau sejumlah lainnya, atau sebenarnya tidak ada penerimaan uang, tentunya akan dibuktikan di pemeriksaan pokok perkara," ujarnya dikutip dari Detik.
"Dalam surat dakwaan perkara a quo, Terdakwa VI Achmad Fauzi didakwa hanya menerima uang sejumlah Rp 19.000.000 yang merupakan bagian dari seluruh penerimaan oleh Petugas Rutan, yang tidak terpengaruh dengan jumlah total yang diterima Petugas Rutan. Berapapun jumlah total uang, yang didakwakan terhadap Terdakwa VI Achmad Fauzi adalah sejumlah Rp 19.000.000 dan sejumlah itulah yang harus dibuktikan khusus terhadap Terdakwa VI Achmad Fauzi, sehingga seharusnya tidak akan membuat Penasihat Hukum tersesat dalam memahami uraian dakwaan," tambahnya.
Dia mengatakan keberatan tim kuasa hukum Achmad masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Dia meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan kuasa hukum Achamd Fauzi.
"Sehingga keberatan tim penasihat hukum yang mempertanyakan peran masing-masing para terdakwa dalam perkara a quo jelas telah memasuki materi pokok perkara yang didakwakan kepada diri Terdakwa yang seharusnya disampaikan pada pemeriksaan di persidangan pokok perkara. Oleh karena itu dalil tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.
Didakwa Rp 6,3 Miliar
Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.
Komentar