Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel

Selasa, 13/08/2024 22:13 WIB
Kejaksaan Agung RI (sindonews)

Kejaksaan Agung RI (sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Bekas Plt Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Bangka Belitung (Babel), Supianto atau SPT, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Kejagung mengungkapkan Supianto diduga bersekongkol dengan berbagai pihak dalam menyusun RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya).

"Peranan dari SPT sebagai Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Bangka Belitung Januari 2020 sampai Juli 2020 melakukan persekongkolan berbagai pihak dalam rangka penyusunan RKAB, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

Harli menuturkan Supianto juga tidak menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi saat menjabat Plt Kadis ESDM Babel. Harli mengatakan, dengan jabatan yang diemban saat itu, seharusnya Supianto bisa melakukan evaluasi atau bahkan tidak menyetujui IUP tambang tersebut.

"Dan juga tidak melakukan pengawasan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan," ujarnya.

"Seharusnya SPT sebagai Kepala Dinas seharusnya melakukan evaluasi atau tidak menyetujui itu (IUP)," lanjutnya.

Supianto telah keluar dari gedung Kejagung pukul 16.58 WIB. Dia mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol. Dia keluar sambil menutup wajah dengan kedua tangannya sembari menangis.

"Saya nggak salah," kata Supianto sembari menangis.

Dia merasa dijadikan kambing hitam dalam kasus tersebut. Namun, saat ditanya siapa yang salah, Supianto tidak menjawab.

"Saya dikambinghitamkan," jelasnya dikutip Detik.

Termasuk Supianto, Kejagung telah menjerat 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebagian tersangka sudah mulai disidangkan.

Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem. Berikut ini daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,

23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel).***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar