KPK SP3 Penyidikan Kasus Korupsi IUP Eks Bupati Kotawaringin Timur
gedung KPK (ayobandung)
Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan atau SP3 terhadap kasus dugaan Korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun dalam kasus korupsi ini, menyeret mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan penghentian tersebut dilakukan karena tidak ada cukup bukti dalam penghitungan kerugian negara kasus ini.
"KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Tessa mengatakan, ada satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi bagian dari keuangan negara.
"Atas petunjuk tersebut, dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan," jelas Tessa dilansir dari Disway.
Sedakar informasi, Supian telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ini, pada 1 Februari 2024.
Adapun tiga perusahaan tersebut yaitu, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
Dalam kasus ini, perbuatan calon Gubernur Kalimantan Timur itu diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.***
Komentar