Ketika Presiden Jokowi Disebut Kebingungan Selesaikan Proyek IKN
Ilustrasi: Kawasan inti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. (VoI)
Jakarta, law-justice.co - Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menyatakan bahwa terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Ibukota Negara (IKN) merupakan bentuk kebingungan Presiden Joko Widodo dalam upaya menyelesaikan proyek IKN di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pernyataan itu dia sampaikan untuk menanggapi ditunjuknya Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN oleh Presiden Jokowi.
"Saya kira dengan terbentuknya satgas merupakan bagian ketidakpedean Jokowi akan kelanjutan IKN," katanya seperti melansir rmol.id.
Apalagi sebelumnya, kata Saiful, Kepala Otorita IKN mundur, serta proyek IKN juga tidak kunjung mendapatkan investor.
"Itu semua merupakan salah satu bentuk kebingungan Jokowi dalam upaya menyelesaikan proyek IKN. Terlebih lagi project tersebut belum tentu dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya dalam hal ini oleh Prabowo," pungkas Saiful.
Komentar