Ketua Aliansi Ampera Ari Hasan menuturkan Kasus Korupsi CPO Mangkrak 1 Tahun
Kasus Korupsi CPO Mangkrak 1 Tahun, Kejagung Didesak Periksa Mentrinya
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Ampera mendesak Kejagung untuk kembali menangani kasus dugaan korupsi CPO, yang melibatkan Airlangga Hartarto. foto :Pikiran Rakyat/Oktaviani
law-justice.co -
Pengungkapan kasus korupsi besar dengan nilai kerugian keuangan negara triliunan rupiah sangat dinantikan saat ini sebagai komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Pengungkapan kasus korupsi secara khusus menyorot masalah yang berdampak serius pada kehidupan masyarakat, seperti kasus kelangkaan minyak goreng. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Ampera. Ketua Aliansi Ampera Ari Hasan menuturkan penanganan kasus bisa dilakukan dengan memeriksa Airlangga.
Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian finansial tercatat mencapai Rp6,47 Triliun. Tindakan para pelaku juga mengakibatkan lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng, yang berimplikasi pada penurunan kualitas hidup masyarakat.
Mendesak Periksa melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Ampera. Ketua Aliansi Ampera Ari Hasan menuturkan penanganan kasus bisa dilakukan dengan memeriksa Airlangga.
Mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menangani kembali kasus minyak goreng yang sudah 1 tahun mangkrak
Jajaran Korps Adhyaksa diminta untuk kembali menangani kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Hal itu disampaikan oleh sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Ampera. Ketua Aliansi Ampera Ari Hasan menuturkan penanganan kasus bisa dilakukan dengan memeriksa Airlangga.
"Mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menangani kembali kasus minyak goreng yang sudah 1 tahun mangkrak serta memeriksa Bapak Airlangga Hartarto," kata Ari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.
Ketua Aliansi Ampera Ari Hasan mengatakan pihaknya menginginkan agar kasus tersebut diusut tuntas. Jika Kejaksaan Agung dan Polri tak bertindak, mereka akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi impor minyak goreng tersebut.
"Kalau sampai hari ini sampai kita saat ini belum ada tidak kejelasan, kita minta KPK mengambil alih kasus ini ini supaya Bapak Airlangga Hartarto tetap diperiksa," ujarnya. Bahkan Ari menyatakan desakan serupa bakal disampaikan dengan menggelar demo di Mabes Polri. "Hari ini kita (akan) ke Mabes Polri, saya juga menyampaikan kepada kepolisian RI untuk segera menangani dan menindaklanjuti kasus minyak goreng yang masih mandek hingga satu tahun lamanya," ucapnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa Airlangga dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022. Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi pada Senin 24 Juli 2023.
Setelah diperiksa sebagai saksi, Airlangga tak pernah lagi terdengar dalam kasus tersebut. Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun. Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.***
Suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Adalah prinsip keadilan restoratif.
Sehingga Implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, memberikan dampak positif dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Bahkan Kejaksaan RI bahkan mendapatkan Special Achievement Award dari Organisasi Jaksa Dunia (International Association of Prosecutors) karena dinilai berhasil menerapkan keadilan restoratif justice di Indonesia, serta memiliki kepedulian terhadap perkara yang melibatkan masyarakat kecil.
Komentar