KSP: Jangan Over Sensitif dengan Capim KPK Berlatar Penegak Hukum

Sabtu, 10/08/2024 05:33 WIB
gedung KPK (ayobandung)

gedung KPK (ayobandung)

Jakarta, law-justice.co - Deputi V Kantor Sekretariat Presiden (KSP) yang membidangi antikorupsi, Rumadi, menjawab tudingan ke Panitia Seleksi (Pansel) yang memberi karpet merah terhadap calon pimpinan KPK berlatar belakang penegak hukum.

Rumadi mengingatkan semua pihak termasuk kelompok masyarakat sipil untuk tidak terlalu sensitif berlebihan terhadap calon dimaksud.

"Soal profesi tertentu yang seolah-olah mendapatkan karpet merah istilahnya tadi, terkait aparat penegak hukum, kemudian soal rekam jejak, kami perhatikan betul betul concern ini," ujar Rumadi dalam diskusi `Menakar Kerja Pansel KPK 2024` yang digagas oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Jumat (9/8).

"Tapi mungkin kita juga jangan terlalu over sensitif terhadap satu profesi penegak hukum," sambungnya.

Rumadi menyarankan kelompok masyarakat sipil untuk terus mengidentifikasi, memberi tahu dan menyebarluaskan rekam jejak para kandidat capim KPK ke masyarakat luas.

"Kalau orang yang punya latar belakang hukum dia punya reputasi baik, justru orang seperti itu yang menurut saya ke depannya kita butuhkan," beber dia dilansir dari CNN Indonesia.

"Nah, dalam konteks inilah kami memandang penting tracking yang dilakukan masyarakat sipil, dan saya kira teman-teman di pansel juga pasti akan mendengar," sambungnya.

Sebelumnya, ICW menyoroti 40 persen atau 16 orang capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi tertulis mempunyai latar belakang aparat penegak hukum baik aktif maupun purnatugas.

Peneliti ICW Diky Anandya mencurigai keberpihakan pansel kepada calon dengan latar belakang penegak hukum.

"Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja. Potensi keberpihakan yang berlebih pada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini," ungkap Diky melalui keterangan tertulis, Kamis (8/8).

"Sederhananya, pansel seperti meyakini sebuah `mitos` yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK," lanjut dia.

Enam belas Capim KPK dimaksud yaitu Irjen Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng); Irjen Didik Agung Widjanarko (Deputi Korsup KPK); Komjen RZ Panca Putra (Sekretaris Utama Lemhanas); Komjen Setyo Budiyanto (Irjen Kementan); Irjen (purn) Sang Made Mahendra Jaya; Brigjen Rakhmad Setyadi (Stafsus Menpan RB); Komjen Agung Setya Imam Effendi (Sekretaris Utama BIN); dan mantan Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra.

Kemudian empat orang jaksa yaitu Andi Herman, Fitroh Rohcahyanto, Harli Siregar dan Sugeng Purnomo.

Sementara dari hakim ada Albertus Usada, Ibnu Basuki Widodo, Minanoer Rachman dan Rios Rahmanto.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar