Gagal Bayar Utang, Anak Usaha BUMN ID Food Ditetapkan PKPU
Ilustrasi logo PT Rajawali Nusindo/Rajawali Nusindo.
Penetapan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Rajawali Nusindo beradasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan ini ditetapkan pada 5 Agustus 2024 melalui putusan No. 176/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Jkt Pst. "Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PT Otsuka Indonesa, ..., beralamat di Pacific Century Place," tertulis dalam pengumuman kurator di media, Kamis (8/8/2024).
Pengadilan menetapkan Khusaini sebagai hakim pengawas dalam perkara ini.
Selanjutnya, pengadilan niaga menetapkan Franki Boas Rajagukguk, Mulyadi, dan Febryan Reza Yusuf. Rapat kreditor pertama untuk mengumpulkan daftar utang perusahaan akan dilakukan pada 15 Agustus 2024 mendatang.
Selanjutnya secara berurutan batas pengajuan tagihan adalah 3 September 2024 dan verifikasi tagihan pada 9 September mendatang. Para pihak yang hendak memasukkan tagihan ke Rajawali Nusindo diminta menghubungi sekratiat PKPU di Altrust Lawyers atau Nurjadin Sumono Mulyadi and Partners.
Dikutip dari Bisnis Indonesia, PT Rajawali Nusindo merupakan anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food yang bergerak dalam bidang distribusi dan perdagangan.
Produk yang dipasarkan seperti produk konsumsi, alkes, produk farmasi, hasil perkebunan, serta alat dan sarana perkebunan unggulan. Perusahaan ini memiliki 43 kantor representatif di 38 provinsi.Pada akhir 2022, perusahaan memiliki 700 lebih tenaga pemasar.***
Komentar