Janji Palsu Jokowi Sejahterakan Nelayan Genapi Kegagalan Poros Maritim

Rabu, 07/08/2024 10:16 WIB
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Jokowi. (Demokrasi news)

Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Jokowi. (Demokrasi news)

Jakarta, law-justice.co - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melontarkan permintaan maaf atas segala kekhilafan dalam memimpin.

Menurut Ketua Umum Serikat Nelayan Bima - Nusa Tenggara Barat (SNB-NTB), Musaitin Gery, hal itu menandakan dua pesan.

Pertama kata dia, mengakui kegagalan memerintah selama 10 tahun. Kedua, mengakui dosa-dosa yang dilakukan selama jadi presiden

"Visi misinya selalu berbeda antara ucapan, perbuatan, niat dan langkah dalam masa pemerintahannya." ungkapnya seperti melansir rmol.id, Rabu (7/8).

Apalagi lanjut dia, visi poros maritim mengalami kegagalan dan berimbas pada tidak sejahteranya nelayan.

Menurut dia, terdapat 10 kerusakan maritim yang sulit diperbaiki ke depan.

Di antaranya yakni jual pasir laut, black market, korupsi, jual pulau atas nama sewa investasi, konflik batas wilayah laut, perizinan, shrimp estate, kecelakaan transportasi antar pulau, pelanggaran HAM atas nelayan, dan eksploitasi sumber daya alam.

"Jokowi hanya pentingkan anak, menantu, keluarga, istri, dan bahkan besannya. Jokowi tak perhatikan kehidupan nelayan, pembudidaya, angkutan umum transportasi antar pulau. Jokowi gagal menyokong maritim Indonesia sebagai entry point distribusi keadilan dan kesejahteraan rakyat," ungkap dia,

Selama 10 tahun pemerintahannya, terdapat 7061 kali kecelakaan dengan jenis peristiwa: terbakar, kandas, tenggelam, dan lainnya.

Kecelakaan dalam pelayaran kapal ikan, kapal wisata, kapal militer, kapal nelayan, kapal penyeberangan antar pulau, kapal Internasional, kapal peti kemas, kapal tramper, kapal pengangkut, kapal BBM, dan lainnya terus terjadi.

"Jokowi banyak tingkah menipu rakyat. Jual visi maritim hanya alat cuci uang. Pemimpin dari gorong-gorong, sebaiknya dikembalikan pada kurungan gorong-gorong dan lorong. Tak ada satupun konsep maritim Indonesia ditunaikan sebagai kewajiban atas janji palsunya," tutupnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar