Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Ini Tugasnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama Rumah Sakit Abdi Waluyo di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Jumat, 22 September 2023. RS tersebut merupakan fasilitas kesehatan yang pertama dibangun di IKN. Foto: Sekretariat Presiden.
Salah satu tujuan dibentuknya Satgas itu antara lain untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.
Adapun jika mengacu kepada beleid tersebut, Satgas pimpinan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tersebut memiliki 9 tugas pokok.
Pertama, mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dengan kementerian atau lembaga terkait dan daerah mitra. Kedua, menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Negara Nusantara.
Ketiga, mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara. Keempat, melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara.
Kelima, meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara. Keenam, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara .
Ketujuh, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.
Kedelapan, menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi. Kesembilan, mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.
Selain sembilan tugas pokok, Satgas Percepatan Investasi IKN juga harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua paling sedikit sekali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.***
Komentar