Eks Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polisi oleh Kakak Cak Imin

Selasa, 06/08/2024 13:11 WIB
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (tribun)

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (tribun)

Jakarta, law-justice.co - Ketua DPW PKB Jawa Timur yang juga Kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) melaporkan Mantan Sekretaris Jendral PKB Lukman Edy ke Polda Jawa Timur, atas dugaan fitnah dan berita bohong setelah bertemu pengurus PBNU.

Gus Halim yang juga Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi ini tiba didampingi oleh beberapa petinggi DPW PKB Jatim lainnya, yakni Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah, Bendahara DPW PKB Jatim Fauzan Fuadi dan beberapa tokoh lainnya.

"Saya melaporkan Pak Lukman Edy yang melakukan, menurut saya itu penistaan dengan cara memfitnah dan berita bohong," kata Gus Halim di Mapolda Jatim, Selasa (6/8).

Gus Halim mengatakan, Lukman telah melontarkan fitnah yang menyebut bahwa elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, dan tidak pernah dipertanggungjawabkan.

"Itu saya merasa itu sebuah fitnah yang keji," ucapnya.

Dia menyebut, Lukman juga memfitnah elite PKB tidak benar mengelola dana Pilres, dana Banpol, dan dana fraksi. Padahal, kata Gus Halim, PKB Jatim tidak pernah mengelola dana pilpres dan selalu melaporkan penggunaan dana-dana lainnya.

"Dana Banpol, DPW PKB selalu melaporkan dan audit BPK tiap tahun, audited BPK. Dan tentu bisa dilihat di webnya BPK. Bagaimana PKB jatim dalam mengelola dana Banpol," ucapnya.

"Nah ini yang kemudian kami pengurus DPW PKB Jatim merasa ini fitnah besar ini bisa merusak citra saya sebagai ketua DPW, macem-macem itu tafsirannya baik di internal pengurus PKB dengan kader-kader PKB," tambahnya.

Gus Halim mengakui bahwa laporan terhadap Lukman Edy ini juga dilakukan DPP PKB di Bareskrim Polri. Namun, pihaknya merasa namanya juga ikut dicemarkan, maka hal itu lah yang mendasari laporan di Polda Jatim ini.

"Dia kan ngomong PKB, pengurus PKB, internal PKB, saya merasa saya internal PKB," kata Gus Halim.

Dalam laporan ini, Gus Halim mengatakan pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti pernyataan Lukmad Edy yang ada di berbagai media.

"Banyak [bukti]. Ada YouTube, berita online, berita koran, semua. Jadi baik yang sifatnya audio, audio visual maupun yang cetak," pungkasnya.

Sebelumnya DPP PKB melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik pimpinan ke Bareskrim Polri. Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Lukman Edy dilaporkan karena pernyataannya di Kantor PBNU beberapa waktu lalu.

Cucun menyebut pernyataan Lukman terkait Ketua PKB Muhaimin Iskandar sebagai bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pimpinan maupun institusi.

"Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Laporan yang dilayangkan oleh DPP PKB tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal Senin 5 Agustus 2024.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar