PN Jaksel Menerima 4 Gugatan Terhadap Penyidik KPK Rossa dkk

Senin, 05/08/2024 15:15 WIB
Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencatat setidaknya empat permohonan perihal gugatan kepada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dkk. Semua permohonan mempunyai klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Rossa, Rahmat Prasetiyo, M. Denny Arief H dan Priyatno yang merupakan penyidik KPK dan sedang menangani kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Permohonan tersebut pada pokoknya mempermasalahkan tindakan Rossa dkk yang telah menyita barang bukti milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Permohonan pertama terdaftar dengan nomor perkara: 635/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Penggugat atas nama Irwan Setiadi. Sidang terakhir berlangsung pada Senin 29 Juli 2024 dengan agenda mediasi.

Selanjutnya, permohonan didaftarkan oleh Yuke Yurike yang bertindak untuk dan atas nama DPP PDIP Cabang Jakarta Selatan. Status perkara nomor: 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL sudah masuk tahap persidangan dengan agenda terakhir mediasi pada Senin, 29 Juli 2024.

Sementara itu pemohon selanjutnya atas nama DPC PDIP Jakarta Pusat. Permohonan perkara terdaftar dengan nomor: 716/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Para tergugat tidak hadir di sidang pertama pada Kamis, 1 Agustus 2024. Sidang akan digelar kembali pada Kamis, 8 Agustus mendatang.

Permohonan keempat terdaftar dengan nomor perkara: 720/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Pemohon atas nama Irvansyah. Nilai sengketa Rp350 juta. Sidang pertama rencananya digelar pada hari ini, Senin (5/8).

Dikutip dari CNN Indonesia, dalam proses penyidikan kasus dugaan suap penetapan PAW Harun Masiku, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Yakni pengacara Simeon Petrus, mahasiswa Melita De Grave dan Hugo Ganda, Hasto Kristianto dan stafnya Kusnadi pada Mei dan Juni 2024. Tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, pada Kamis, 18 Juli 2024, KPK telah memeriksa Dona Berisa yang merupakan mantan istri dari Saeful Bahri. Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan perbuatan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam proses pencarian Harun.

Lebih lanjut, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

KPK juga disinyalir sudah mengetahui keberadaan Harun tetapi belum berhasil menangkapnya.

Harun selaku mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Dia juga diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empatbulan kurungan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar