Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi

Senin, 05/08/2024 12:50 WIB
Ini Pertimbangan Hakim Bebaskan Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini. (Merdeka.com).

Ini Pertimbangan Hakim Bebaskan Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini. (Merdeka.com).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya secara resmi melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (32) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki tiba di PN Surabaya, Senin (5/8) pagi untuk mengajukan kasasi tersebut.

Dia lalu menuju ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan langsung mengisi form pendaftaran Kasasi.

Namun, Muzakki tifak memberikan keterangan apapun. Dia hanya mengatakan, semua keterangan pers akan dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Surabaha Putu Arya Wibisana.

Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan, setelah jaksa melakukan pendaftaran upaya hukum kasasi maka pihaknya akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi.

"Setelah kasasi resmi kita daftarkan maka kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Nanti ini kita akan melakukan ekspose terlebih dahulu," kata Agustian.

Ia mengatakan, dalam memori kasasi pihaknya akan memfokuskan bukti-bukti yang Jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

"Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu," ujarnya.

Agustian mengatakan ada poin yang ditambahkan pihaknya dalam memori kasasi, yakni pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim.

Pasalnya sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose hasil CCTV, menghimpun keterangan ahli, hasil visum yang menyatakan adanya luka dalam di hati dan juga tulang iga korban, serta keterangan saksi-saksi yang ada.

"Dan pasal-pasal pun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis," ujarnya.

Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi nanti juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri serta tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim," ujar Aspidum.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar