Ini Sebabnya Kabar Revisi UU MD3 Muncul Lagi

Sabtu, 03/08/2024 09:15 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad  (breaking news)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (breaking news)

Jakarta, law-justice.co - Wacana merevisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mencuat lagi ke publik. Ketua DPP PDIP Said Abdullah, yang sempat disinggung Wakil Ketua DPR RI Dasco membawa usulan itu, menjelaskan duduk perkara kabar revisi UU MD3 tersebut.

Revisi UU MD3 mulanya ramai setelah muncul di daftar Prolegnas DPR. UU itu berkaitan dengan aturan soal penentuan kursi ketua DPR.

Namun, saat itu, Dasco sudah membantah isu tersebut. Dasco pernah menyampaikan bahwa mayoritas fraksi di DPR sudah sepakat tidak akan melakukan revisi UU tersebut.

"Karena setahu kami itu memang sudah beberapa waktu yang lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan pergantian posisi pimpinan. Tetapi setelah saya cek barusan pada ketua Baleg bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan bisa tidak dilakukan," kata Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).

"Dan kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," tambahnya.

Mencuat Isu Jokowi Teken Perppu UU MD3

Setelah lama tidak muncul, isu tersebut kini ramai kembali. Bukan lagi revisi, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut akan menandatangani Perppu UU MD3. Namun demikian, Mensesneg Pratikno menepis isu tersebut.

"Woh, kata siapa, ada-ada aja. Nggak ada cerita itu," kata Pratikno dilansir Detik, Kamis (1/8).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar