Respons LPEI Soal KPK Tetapkan 7 Tersangka

Kamis, 01/08/2024 18:46 WIB
Logo LPEI atau Indonesia Eximbank

Logo LPEI atau Indonesia Eximbank

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) buka suara mengenai kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi terkait penyaluran kredit oleh institusinya. LPEI menyatakan akan koperatif terkait penyidikan ini.

"LPEI menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan memastikan akan selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung berbagai proses penegakan hukum," kata Kepala Divisi Corporate Secretary LPEI, Dyza Rochadi lewat keterangan tertulis, Kamis, (1/8/2024).

Dyza memastikan lembaganya senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik dan berintegritas. LPEI juga berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional.

"(Kami) berkomitmen profesional dalam menjalankan mandat untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional yang berkelanjutan." ujarnya dilansir dari CNBC Indonesia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 7 tersangka di kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI. Namun, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka ini.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan para tersangka itu berasal dari penyelenggara negara dan swasta. KPK, kata dia, juga telah mengajukan larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang tersebut selama 6 bulan ke depan.

"Proses penyidikan ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," kata dia.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar