Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare Depok
Heboh Anak 2 Tahun Diduga Dianiaya Saat Dititipkan di Daycare Depok. (Istimewa).
Jakarta , law-justice.co - Polisi menangkap pelaku berinisial MI terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap MK, anak berusia dua tahun di Wensen School Depok, yang juga sebuah daycare.
"Iya, benar (MI telah ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Kendati demikian, Ade Ary belum membeberkan lebih lanjut ihwal kronologi penangkapan terhadap MI. Termasuk, kapan dan di mana MI ditangkap.
Kabar soal penangkapan terhadap MI juga dibenarkan Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana. "Iya betul," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Diberitakan, balita berusia dua tahun diduga ditendang, dipukul, hingga ditusuk di Wensen Choo, Depok. Peristiwa itu diceritakan sang ibu berinisial RD.
RD mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban dugaan penganiayaan pada Rabu (24/7) setelah mendapat laporan dari guru di sekolah.
RD lantas mengecek rekaman CCTV di daycare tersebut. Hasilnya, ia mendapati fakta bahwa pada Senin (21/7) anaknya menjadi korban aksi kekerasan.
"Setelah kami cek, bahwa memang ada bukti CCTV-nya. Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk di bagian punggung," ujarnya.
Selanjutnya, RD berusaha meminta konfirmasi dari pihak daycare atas kejadian yang menimpa anaknya. Namun, pihak daycare membantah.
Sejauh ini, belum ada keterangan dari pihak Wensen School. Saat didatangi pada Rabu (31/7), Wensen School dalam kondisi tutup.
Komentar