Usut Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, KPK Siap Bantu KY dan MA
Ini Pertimbangan Hakim Bebaskan Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini. (Merdeka.com).
Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk mendalami Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dalam hal putusan hakim, pelanggaran kode etik merupakan kewenangan dari KY dan Bawas MA. Untuk itu, kata dia, KPK akan menunggu proses yang sedang berjalan tersebut.
"Secara prinsip KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung apabila ditemukan adanya praktik jual-beli hasil persidangan," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
"Jadi, kami akan menunggu dan menanti prosesnya seperti apa," sambungnya.
Sebelumnya, keluarga Dini Sera Afriyanti (29) resmi melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ke KY pada Senin (29/7). Tiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Komentar