Pemuda di Bandung Jual Video Porno Anak, Untung Rp7 Juta per Bulan
ilustrasi video porno (Foto: kompas)
Jakarta, law-justice.co - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat lantaran menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 24 Juli dan menemukan sebuah grup Telegram bernama Deflamingo Collection.
"Akun grup telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan/atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan/atau pornografi, di mana di salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (30/7).
Atas temuan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi. Dua hari berselang atau pada 26 Juli, polisi juga langsung meminta keterangan dari MAFA.
Polisi bergerak cepat dan langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, MAFA pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
MAFA dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Ade Safri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ade Safri membeberkan tersangka melakukan aksinya dengan mempromosikan konten video porno tersebut melalui media sosial X.
"Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION," tuturnya.
Diungkapkan Ade Safri, total ada 23 koleksi pornografi dewasa dan anak yang ditawarkan tersangka. Tersangka, lanjut dia, juga mematok tarif tertentu untuk para pembeli.
"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu," ujarnya.
Raup Untung Rp7 Juta per Bulan
Polisi menyebut pemuda berinisial MAFA (20) mampu meraup keuntungan hingga Rp7 juta setiap bulan dari hasil penjualan video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap penjualan konten pornografi itu telah dilakukan MAFA sejak Agustus 2023.
"Omzet bulanan sekitar Rp5-7 juta per bulan," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).
Diketahui, omset yang diperoleh MAFA itu berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh para pembeli. MAFA mematok tarif sebesar Rp165 ribu untuk paket bulanan dan Rp15 ribu untuk paket eceran.
Komentar