Sidang Vonis Jemy Sutjiawan di Kasus Korupsi BTS Digelar 30 Juli

Kamis, 25/07/2024 17:02 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Jakarta, law-justice.co - Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, segera menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Sidang vonis digelar pekan depan.

"Untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2024).

"Insyaallah nggak ada halangan hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 (untuk putusan)," sambung hakim.

Sidang kemudian ditutup dan akan dibuka lagi pekan depan. Jemy pun dibawa kembali ke tahanan.

Jemy Sutjiawan Sampaikan Duplik

Jemy juga telah membacakan duplik. Dia berkeras tidak bersalah dalam kasus ini.

"Saya berpendapat bahwa JPU tidak melihat fakta persidangan dan mungkin hanya meng-copy-paste BAP penyidikan yang pada faktanya berbeda dengan fakta di persidangan perkara ini," kata Jemy Sutjiawan saat membacakan duplik.

Dia meminta kemurahan hati hakim agar dia dibebaskan. Dia mengatakan dakwaan jaksa salah alamat.

"Mohon kebijaksanaan dan kemurahan hati majelis hakim agar saya dibebaskan atau setidak-tidaknya diberikan hukuman yang seringan-ringannya," ujarnya.

Sebelumnya, Jemy Sutjiawan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Jaksa menyakini Jemy bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jemy didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Jaksa menyatakan kasus korupsi ini menyebabkan kerugian Rp 8 triliun.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Jemy adalah owner atau pengendali PT Fiberhome yang ingin dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2. Jemy kemudian melakukan pertemuan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keduanya juga terdakwa dalam kasus tersebut.

Pertemuan itu bertujuan agar Fiberhome ikut melaksanakan pekerjaan BTS 4G tahun 2021. Sebab, PT Sansaine Exindo nantinya menjadi subkontraknya.

"Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2,5 juta kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo," beber JPU dikutip dari Detik.

Jaksa juga menyebutkan Jemy menjadi donatur pembayaran hotel saat tim Bakti Kominfo melakukan kunjungan ke Barcelona, Spanyol.

"Terdakwa Jemy Sutjiawan membiayai sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452,5 juta," jelasnya.

Jemy disebut dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 meskipun tidak memenuhi syarat. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 8,03 triliun.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ungkap jaksa.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar