Kasus TPPU Gazalba Saleh

Hakim Berang Soal Keterangan Plin-plan Saksi Soal Uang Rp500 Juta

Senin, 22/07/2024 15:51 WIB
Terdakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Robinsar Nainggolan

Terdakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Hakim yang mengadili perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh berang mendengar keterangan saksi yang terus berubah-ubah. Hakim pun sampai mengucap `terserah` karena saksi plin-plan.

Hal itu terjadi saat hakim mencecar saksi bernama Ahmad Riyadh yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). Ahmad Riyadh merupakan pengacara yang disebut oleh jaksa menyalurkan duit Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad ke Gazalba untuk keperluan mengurus kasasi.

Hakim pun bertanya apakah Ahmad Riyadh, yang kini juga menjabat Exco PSSI, pernah menyerahkan uang ke Gazalba. Riyadh mengatakan dirinya tidak pernah memberikan uang tersebut.

"Saudara menyerahkan uang? Ada nggak itu?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Riyadh.

"Nah itu yang saya bilang, sudah berapa kali Anda mengubah keterangan saudara?" ujar Fahzal.

Hakim pun Geram mendengar jawaban Riyadh. Hakim juga mengungkit soal Riyadh telah mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan ada pemberian uang SGD 18 ribu atau setara Rp 200 juta ke Gazalba Saleh.

"Sejak pemeriksaan awal, pemeriksaan kedua diubah. Sampai persidangan hari ini, yang 18 ribu dolar pun Anda bantah," kata Fahzal.

"Artinya saudara tidak pernah menyerahkan uang? Ada nggak saudara menyerahkan uang kepada terdakwa itu?" tanya Fahzal lagi.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Ahmad Riyadh.

Hakim terus mencecar saksi mengapa sempat mengaku memberikan uang. Ahmad Riyadh kemudian berdalih bahwa uang itu tidak pernah diberikan.

"Kenapa anda memberikan keterangan seperti itu? Diubah, yang dibacakan oleh penuntutan umum barusan, itu keterangan saudara bukan? Atau dari penyidik?" ucap Fahzal.

"Keterangan saya, Yang Mulia. Sampai soal penyerahan itu," ucap Riyadh.

Hakim meminta Riyadh mengingat lagi peristiwa yang terjadi. Penyidik KPK, Ganda, yang juga dihadirkan menjadi saksi dalam sidang ini kemudian buka suara.

"Itu fakta-fakta yang disampaikan, kami hanya menulis, Yang Mulia," ucap Ganda.

Sebagai informasi, dalam BAP tersebut Ahmad Riyadh mengatakan dirinya memberikan uang kepada Gazalba di salah satu hotel di Surabaya. Dalam BAP yang dibacakan oleh jaksa saat persidangan, tertulis Ahmad Riyadh mengakui memberikan sejumlah uang kepada Gazalba setelah putusan kasasi perkara nomor 3679 K/Pid.Sus-LH/2022 dikabulkan.

"Inti dari itu semua adalah keterangan pertama anda diperiksa di kantor saudara. Saudara bilang menyerahkan uang Rp 500 juta, itu berasal dari si Fuad. Lalu pada pemeriksaan kedua anda mencabut keterangan penyerahan Rp 500 juta itu diganti 18 ribu dolar Singapura setara dengan Rp 200 juta. Tempatnya juga saudara ganti, yang tadinya di hotel jadi di Bandara Djuanda," tutur Fahzal.

"Itu semacam rujukan dari penyidik atau gimana?" tanya hakim lagi.

Riyadh kemudian bicara soal kondisi psikisnya saat diperiksa. Hakim pun mengucap `yaudah terserah` saat mendengar ucapan Riyadh.

"Ya yaudah lah terserah. Sekarang gini, perubahan pertama saudara sudah kemukakan tadi, lalu pertemuan kedua juga sudah, di rumah. Dalam persidangan ini juga anda ubah tadi. Uang 18 ribu dolar sekarang tidak ada lagi uang itu. Apa alasannya?" ucap hakim.

"Ternyata Pak Gazalba tidak pernah menyampaikan ke pengacaranya, meminta bantuan saya mengakui sesuatu yang tidak saya perbuat, untuk menyerahkan uang," ucap Riyadh dikutip dari Detik.

"Saudara tidak ada menyerahkan uang 18 (dolar) ribu itu?" ujar hakim lagi.

"Nggak ada," jawab Riyadh.

Sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau sekitar Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Tak. Hanya itu, Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi USD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebut Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar